PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMALSUAN HASIL RAPID TEST COVID-19

Penulis

  • Faldo Nurmanto Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Sanusi Sanusi Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5877

Kata Kunci:

Rapid Test, Pemalsuan Surat, Covid-19

Abstrak

Rapid Test Covid-19 merupakan alat deteksi dini untuk mendeteksi apakah seseorang terpapar virus Covid-19 atau tidak. Terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan surat hasil rapid test covid-19 untuk diperjualbelikan hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19. permasalahannya bagaimanakah Pertimbangan hukum hakim dalam pemalsuan hasil rapid tes covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan lietratur lainnya yang berikaitan dengan pelanggaran dan sanksi dari perbuatan tersebut. Pada kasus pemalsuan surat rapid test covid-19 yang sama, hakim hanya memberikan hukuman yang ringan padahal kasus pemalsuan surat rapid test Covid-19 jelas berbahaya. Perbuatan membuat surat palsu rapid test covid-19 selain dapat dikenakan pasal 268 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat juga diperberat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Suatu putusan hakim haruslah mempertimbangkan tujuan hukum yaitu, keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Perbuatan membuat surat palsu rapid test Covid-19 jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tersebarnya covid-19 yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19. Aparat penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebaiknya harus lebih bijak.

Referensi

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2014. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

C.S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Fajarianto, O., Lestari, A. D., Erawati, D., Komunikasi, I., Swadaya, U., & Jati, G. (2021). PEMANFAATAN QR CODE SEBAGAI MEDIA PROMOSI DAN. 9(1).

Hans Kelsen (a) , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia.

Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS ,. 03(04), 415–425.

Herlina Usman, Nidya Chandra Muji Utami, & Otto Fajarianto. (2019). Model Bahan Ajar Bahasa Inggris Untuk SD Berbasis Pendekatan Kontekstual. JTP - Jurnal Teknologi Pendidikan. https://doi.org/10.21009/jtp.v21i3.11392

Muhammad Erwin, 2012, Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Prasetyo, Teguh. 2015. Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sumber lainnya:

Putusan Hakim Nomor 336/Pid.B/2020/PN Sbg

Putusan Hakim Nomor: 255/Pid.B/2020/PN Pbu

Alodokter. 2020. COVID-19. https://www.alodokter.com/covid-19. Diakses pada tanggal 26 Maret 2021.

Alodokter. 2020. Kenali Apa Itu Rapid Test untuk Virus Corona. https://www.alodokter.com/kenali-apa-itu-rapid-test-untuk-virus-corona . Diakses pada tanggal 31 Maret 2021.

BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2020. Sanksi memalsukan surat Rapid Test. http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/36-sanksi-memalsukan-surat-rapid-test. Diakses pada tanggal 1 April 2021.

Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, dalam, http://www.damang.web.id

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-28

Terbitan

Bagian

Artikel