PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PEMALSUAN HASIL RAPID TEST COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5877Kata Kunci:
Rapid Test, Pemalsuan Surat, Covid-19Abstrak
Rapid Test Covid-19 merupakan alat deteksi dini untuk mendeteksi apakah seseorang terpapar virus Covid-19 atau tidak. Terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan surat hasil rapid test covid-19 untuk diperjualbelikan hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19. permasalahannya bagaimanakah Pertimbangan hukum hakim dalam pemalsuan hasil rapid tes covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan lietratur lainnya yang berikaitan dengan pelanggaran dan sanksi dari perbuatan tersebut. Pada kasus pemalsuan surat rapid test covid-19 yang sama, hakim hanya memberikan hukuman yang ringan padahal kasus pemalsuan surat rapid test Covid-19 jelas berbahaya. Perbuatan membuat surat palsu rapid test covid-19 selain dapat dikenakan pasal 268 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat juga diperberat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Suatu putusan hakim haruslah mempertimbangkan tujuan hukum yaitu, keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Perbuatan membuat surat palsu rapid test Covid-19 jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tersebarnya covid-19 yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19. Aparat penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebaiknya harus lebih bijak.
Referensi
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2014. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
C.S.T. Kansil, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Fajarianto, O., Lestari, A. D., Erawati, D., Komunikasi, I., Swadaya, U., & Jati, G. (2021). PEMANFAATAN QR CODE SEBAGAI MEDIA PROMOSI DAN. 9(1).
Hans Kelsen (a) , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia.
Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS ,. 03(04), 415–425.
Herlina Usman, Nidya Chandra Muji Utami, & Otto Fajarianto. (2019). Model Bahan Ajar Bahasa Inggris Untuk SD Berbasis Pendekatan Kontekstual. JTP - Jurnal Teknologi Pendidikan. https://doi.org/10.21009/jtp.v21i3.11392
Muhammad Erwin, 2012, Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.
Prasetyo, Teguh. 2015. Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Sumber lainnya:
Putusan Hakim Nomor 336/Pid.B/2020/PN Sbg
Putusan Hakim Nomor: 255/Pid.B/2020/PN Pbu
Alodokter. 2020. COVID-19. https://www.alodokter.com/covid-19. Diakses pada tanggal 26 Maret 2021.
Alodokter. 2020. Kenali Apa Itu Rapid Test untuk Virus Corona. https://www.alodokter.com/kenali-apa-itu-rapid-test-untuk-virus-corona . Diakses pada tanggal 31 Maret 2021.
BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2020. Sanksi memalsukan surat Rapid Test. http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/36-sanksi-memalsukan-surat-rapid-test. Diakses pada tanggal 1 April 2021.
Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, dalam, http://www.damang.web.id
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.