PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6718Kata Kunci:
perspektif hak asasi manusia, yuridis normative, deskriptif analitisAbstrak
Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati. Hakikatnya pidana mati adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa terpidana. Namun penerapan pidana mati menimbulkan causa celebre (pemicu) munculnya kembali polemik terhadap pro dan kontra pada putusan pidana mati. Dalam perspektif hak asasi manusia, sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights 1948, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights 1966. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis.
Referensi
Moeljatno (2008), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana cet. 20. (Jakarta, PT Bumi Aksara).
Roeslan Saleh (1978). Masalah Pidana Mati. Jakarta : Aksara Baru.
Rony Hanitijo Soemitro (1990), Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta : Ghalia Indonesia).
Susilo (1995), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor, Politea).
Wirawan. (2009). Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Teori Aplikasi dan Penelitian. Jakarta. Penerbit: Salemba Empat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.