Refleksi Pemahaman Penegakan Hukum Terkait Kekerasan Seksual Dalam Kurikulum Pendidikan Polisi Kedepannya
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8380Kata Kunci:
pendidikan, seksual, polisiAbstrak
Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia, korban kerap kali melaporkan kerugian yang dialami ke polisi tetapi di tahap laporan banyak ditolak karena kurang alat bukti dan akhirnya pelaku tidak dihukum. Kekerasan seksual merupakan bagian dari perbuatan melanggar HAM, sedangkan Indonesia adalah negara yang menjunjung HAM. Polisi sebagai garda terdepan di lini masyarakat dipandang melihat kasus kekerasan seksual secara normatif dan tidak ada terobosan yang progresif untuk mencapai keadilan sebesar-besarnya bagi korban. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan menemukan bahwa yang dapat diperbaiki saat ini adalah menciptakan generasi polisi yang lebih paham mengenai penegakan kasus kekerasan seksual melalui mata pelajaran yang diperoleh saat melalui pendidikan polisi.
Referensi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rahardjo, S. (1993). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta:Kompas,2010) hlm 151-152
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022) Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jakarta, 23 November 2022
Subagyo, Pendidikan Polri Sebagai Pembangun Polisi Sipil (Studi Padaakademi Kepolisian), Jurnal Forum Ilmu Sosial, Vol. 39 No. 1 Juni 2012
Suparlan, P. (2004). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press.
Utrecht. Hukum Pidana I, (Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1994)
Andi Sofyan dan H. Abd. Asis, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana, 2014)
Barda Nawawi , Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2010)
Dian Agung Wicaksono, Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System, Jurnal makara, sosial humaniora, vol. 16, no. 2, desember 2012
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta:Nusamedia, 2008), Hlm 2-3
https://goodstats.id/article/isu-pelecehan-seksual-menjadi-perhatian-utama-generasi-muda-2022-1iVLT
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61539916
https://www.brainacademy.id/blog/perjalanan-karir-menjadi-dokter-di-indonesia
https://www.hukumonline.com/berita/a/pelecehan-seksual-lt61cad9b1860ca?page=all
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all
https://icjr.or.id/menikahkan-korban-dengan-pelaku-kekerasan-seksual-bukan-restorative-justice/
Hwian Christanto, Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 3
Muhlizi, A.F. (2009). Reposisi Lembaga Pendidikan Hukum dalam Proses Legislasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6 (2)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.