Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/Pn.Lbb)
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8383Kata Kunci:
Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian, PersidanganAbstrak
Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kesusilaan Salah satu upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang tegas, konsisten dan terpadu, dapat dilakukan melalui suatu cara yakni dengan penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terkait penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Â Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian pada tahap pemeriksaan di persidangan pada Putusan Nomor 28/ Pid.B/2022/PN Lbb dilakukan oleh Majelis Hakim berdasar pada keterangkan Saksi Mulyono, yang menerangkan bahwa pada saat penanganan perkara ini sedang berlangsung, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pihak PT AMP selaku korban dengan Terdakwa sebagai pelaku, sejauh ini, pengaturan keadilan restoratif dalam perkara pidana biasa untuk orang dewasa belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, untuk itu, Majelis Hakim dalam hal menerapkan restorative justice pada perkara tindak pidana pencurian untuk kasus Terdakwa Dedi juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi
Buku dan Jurnal:
Andi Hamzah, (2017), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Arief, Sidharta. (2009). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.
Barda Nawawi Arief, (1999), Kebijakan Pengembangan Peradilan Seminar Nasional, “Mafia dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Bandung: Alumni.
Didik Endro Purwoleksono, (2016), Hukum Pidana Untaian Pemikiran, Surabaya: Airlangga University Press.
Henny Saida Flora, (2018), Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal UBELAJ, 3, Nomor 2.
Koesriani Siswosoebroto, (2009), Pendekatan Baru dalam Kriminologi, Jakarta: Penerbit Univeritas Trisakti.
Marlina, (2012), Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
PAF. Lamintang, (2013), Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika.
Rudi Rizky (ed), (2008), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), (Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia.
Setyo Utomo, (2016), Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Jurnal Mimbar Justitia, 8 Nomor 1.
Tongat, (2012), Perspektif Perkembangan Hukum Indonesia, Malang: UMM Press.
Yuniar Ariefianto, (2014), Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Internet:
Fianhar, “Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidanaâ€, diakses pada tanggal 18 Agustus 2022, Pukul 11:51 WIB.
Sabir Laluhu, “MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidanaâ€, diakses pada tanggal 18 Agustus 2022, pukul 12:02 WIB.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.