Analisis Hukum Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dikaitkan Dengan KUHAP

Penulis

  • Siska Karina Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8385

Kata Kunci:

Analisis Hukum, Penangguhan Penahanan, Narkotika, Psikotropika

Abstrak

Pelaku pengedar narkotika yang semakin meluas tanpa batas ini sudah sepantasnya diberikan ganjaran yang berat bagi para pengedar juga para pemakainya, hingga menimbulkan efek jera. Juga bagi para penyidik agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain : Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, yang isinya adalah agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI. Jika kita melihat kaitannya antara hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Pasal 50 s.d.  68 KUHP dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, bukan tanpa alasan. Melihat kasus narkotika ini sudah tergolong kejahatan kelas tinggi serta efeknya yang merugikan semua komponen bangsa dari segala segi, sehingga dengan dikeluarkannya Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain agar tindak kriminalitas: Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI menurut penulis sudah tepat pelaksanaannya. Kaitannya antara Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002 yang memprioritaskan bahwa tersangka narkotika agar tidak diberi penangguhan penahanan dengan Hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, menurut penulis penangguhan penahana bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat kejahatan narkotika yang sudah sangat membahayakan suatu bangsa dan hampir di seluruh dunia, maka kiranya penangguhan penahanan bukan suatu hal yang melanggar hukum dalam arti pihak Polri tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang jelas-jelas dilindungi dalam pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP.

Referensi

Buku

Andi Hamzah, 2005, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2004, Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. UNDIP Semarang.

Dadang Hawari, Psikiater. 2004., Menanggulangi NAZA (Narkotik, Alkohol & Zat Adiktif). PT. Dana Bhakti Primayasa

Lamintang, PAP. 1997, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€Citra Aditya Bakti. Bandung.

Leden marpaung, 2008, “Asas teori praktik hukum pidanaâ€, Jakarta: Sinar Grafika, hlm

Satjipto Rahardjo. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing.

Soejono H.Abdurrahman, 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, “Hukum Narkotika Indonesiaâ€, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Soekanto, Soerjono. 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Hukum Acara Pidana

Kitab Hukum Acara Pidana

Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-28

Terbitan

Bagian

Artikel