Analisis Hukum Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dikaitkan Dengan KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8385Kata Kunci:
Analisis Hukum, Penangguhan Penahanan, Narkotika, PsikotropikaAbstrak
Pelaku pengedar narkotika yang semakin meluas tanpa batas ini sudah sepantasnya diberikan ganjaran yang berat bagi para pengedar juga para pemakainya, hingga menimbulkan efek jera. Juga bagi para penyidik agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain : Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, yang isinya adalah agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI. Jika kita melihat kaitannya antara hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Pasal 50 s.d. 68 KUHP dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, bukan tanpa alasan. Melihat kasus narkotika ini sudah tergolong kejahatan kelas tinggi serta efeknya yang merugikan semua komponen bangsa dari segala segi, sehingga dengan dikeluarkannya Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain agar tindak kriminalitas: Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI menurut penulis sudah tepat pelaksanaannya. Kaitannya antara Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002 yang memprioritaskan bahwa tersangka narkotika agar tidak diberi penangguhan penahanan dengan Hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, menurut penulis penangguhan penahana bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat kejahatan narkotika yang sudah sangat membahayakan suatu bangsa dan hampir di seluruh dunia, maka kiranya penangguhan penahanan bukan suatu hal yang melanggar hukum dalam arti pihak Polri tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang jelas-jelas dilindungi dalam pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP.
Referensi
Buku
Andi Hamzah, 2005, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2004, Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. UNDIP Semarang.
Dadang Hawari, Psikiater. 2004., Menanggulangi NAZA (Narkotik, Alkohol & Zat Adiktif). PT. Dana Bhakti Primayasa
Lamintang, PAP. 1997, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€Citra Aditya Bakti. Bandung.
Leden marpaung, 2008, “Asas teori praktik hukum pidanaâ€, Jakarta: Sinar Grafika, hlm
Satjipto Rahardjo. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing.
Soejono H.Abdurrahman, 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta
Soedjono Dirdjosisworo, 1990, “Hukum Narkotika Indonesiaâ€, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Soekanto, Soerjono. 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Hukum Acara Pidana
Kitab Hukum Acara Pidana
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.