RELEVANSI PERLINDUNGAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 DENGAN BUKU HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8897Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Undang-undang No 23 tahun 2002, Buku Hukum Perlindungan Anak dan PerempuanAbstrak
Anak merupakan penerus perjuangan bangsa negara Indonesia, yang harus mendapatkan perlindungan mulai dari bayi sampai usia remaja, agar bisa kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui relevansi perlindungan anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dengan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Metode penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), jenis penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data penelitian berupa buku, jurnal, manuskrip, dan UUD 1945 yang relevan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya relevansi antara Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dengan buku Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, bahwa perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, karena anak sebagai bagian dari warga negara, amanah dan karunia Tuhan. Anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga harus mendapat perlindungan dari perilaku kekerasan dan diskriminasi.
Referensi
Anwar, K., & Wulansari, R. (2022). Problematika dan Upaya Perlindungan Anak Terlantar (Studi Terhadap Anak Usia Dini dan Lembaga di Yayasan Peduli Anak (YPA) Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Tahun 2022). Prosiding Seminar Nasional Sosiologi, 3, 255–264.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12–25.
Assembly, U. N. G. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations, Treaty Series, 1577(3), 1–23.
Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58–65.
Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, & Lestari, M. P. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Mazda Media.
Indriawan, W. (2022). Persetujuan Tindakan Kedokteran untuk Tes Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada Anak Homoseksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Universitas Katholik Soegijapranata Semarang.
Lesmana, A. (2012). Definisi Anak. Retrieved May, 20, 2013.
Locke, J. (1824). The works of John Locke: in nine volumes (Vol. 7). C. and J. Rivington.
Martsiswati, E., & Suryono, Y. (2014). Peran orang tua dan pendidik dalam menerapkan perilaku disiplin terhadap anak usia dini. JPPM (Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat), 1(2), 187–198.
Neolaka, I. A. (2019). Isu-isu kritis pendidikan: utama dan tetap penting namun terabaikan. Prenada Media.
Salsabila, M., & Mahasin, A. (2023). Dampak Perceraian Bagi Anak Dalam Mencapai SDGs Di Indonesia. Pro Justicia: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 1–10.
Shafiya, N., Komalawati, V., & Kilkoda, A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Atas Kehamilan Yang Tidak Diharapkan Dalam Perkawinan Di Bawah Umur Akibat Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Hak Hidup Janin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Diubah Kedu. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(2).
Siregar, B., & Kusumah, M. W. (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak. Rajawali Pers.
Tholib, S. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta.
Tonglo, M. B. (2021). Peranan Lembaga Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Palopo. Journal Social Society, 1(2), 66–72.
Widayanti, D. T., & Hakim, A. R. (2023). Sosialialisasi Anti Narkoba, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perundungan Di Lingkungan Pendidikan, Sebagai Implementasi Kurikulum Merdeka Di Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau. Jurnal Pengabdian Ibnu Sina, 2(1), 15–29.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.