DIFERENSIASI PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM DAERAH DAN PERSEROAN DAERAH SEBAGAI SARANA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8900Kata Kunci:
Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Umun Daerah, Perseroan DaerahAbstrak
Dengan adanya kenaikan pendapatan asli daerah sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan harus menyesuaikan bentuk hukumnya. Salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan meningkatkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah. Badan Usaha Milik Daerah memerlukan aturan-aturan tersendiri dalam pengelolaannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatis-empiris, yaitu menggunakan studi kasus hukum dengan cara mengaitkan Undang-Undang dan mencari sumber berupa fakta yang terjadi dalam permasalahan penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa karena saat ini terdapat kekosongan hukum mengenai Badan Usaha Milik Daerah, maka Kabupaten Banjarnegara saat ini belum memiliki peraturan khusus.
Referensi
Arifin, M. Z., & Muntaqo, F. (2018). The Principles Of The De Pouvoir Detournement On The Action Of Soe Officers That Affect State Losses In Regulation Number 17 Of 2003 Concerning State Finance. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 18(2).
Hasan, Samsurijal, Nabella, Septa Diana Yerikania, Utami. (2022). Customer Intention to Quantify the Feasibility of BUMD during The Modern Economic Era: Case Study of BUMD in Kampar Regency. International Journal of Economics Development Research, 3(2).
Khair, Abdul, Kafrawi Kafrawi, and Sarkawi Sarkawi. (2022). Pemanfaatan Potensi Bumdes Sebagai Upaya Meningkatkan Apbdes Di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2).
Muhammad, Adji Suradji, et al. (2020). Re-Organisasi Badan Usaha Milik Daerah: Upaya Meningkatkan Kemandirian Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 17(1).
Madalina, M., & Husodo, J. A. (2020). Model Pembadanan Legal Risk Berbasis Corporate Good Governance Untuk Menunjang Reformasi Badan Usaha Milik Negara.
Nasir, M. S. (2019). Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekadeotonomi Daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1).
Pamungkas, M. C. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pengaturan Pihak Yang Berwenang Dalam Mengajukan Permohonan Pailit Terhadap Perusahaan Umum. Novum: Jurnal Hukum. 8(1).
Resen, Made Gde Subha Karma, and Yudho Taruno Muryanto. (2014). Implikasi Yuridis Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3).
Simbolon, Ramadona. (2018). Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Sakka, Sitti Ramlah, Sylvia Sjarlis, and Hari Hari. (2022). Pengaruh Kepemimpinan, Kompetensi, Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Cash Flow Jurnal Manajemen, 1(1).
Sari, Siti Puspita, and Basukianto Basukianto. (2022). Kepuasan Kerja Karyawan (Untuk Kasus Pt. Bpr Bkk/Perseroda Kabupaten Demak). Jurnal Mirai Management, 7(2).
Setiadi, T. (2019). Urgensi Pengaturan Status Badan Hukum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). PALAR (Pakuan Law review), 5(1).
Suhendra, A.,Taufiq, M. (2018). Asas Fiduciary Skill And Care Dalam Pengelolaan BUMD Guna Mewujudkan Good Corporate Governance. Jurnal Ilmiah Living Law, 10(2).
Sumpena, Endang, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, and Ujang Bahar. (2023). Optimalisasi Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Pada Bumd Perseroda Pertambangan Dan Perbankan." Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2).
Yani, T. A. (2012). Peran Badan Usaha Milik Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pembentukan Perusahaan Daerah di Aceh). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.