KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA RSUD TUGUREJO DENGAN BPJS KESEHATAN DALAM BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8904Kata Kunci:
Kedudukan, Kekuatan Hukum, MoU, Hukum KontrakAbstrak
Kesehatan adalah hal penting bagi setiap orang. Hal ini membuat perlu diadakannya suatu lembaga pemerintah yang dapat menjamin kesejahteraan dan jaminan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari SJSN. Untuk dapat mewujudkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak penyedia pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Salah satu bentuk kerjasama yang terjalin adalah antara RS Tugurejo Semarang dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang melalui perjanjian kerjasama MoU. Kerjasama tersebut dilakukan atas dasar pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya kepada peserta program Jaminan Kesehatan melalui BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dibuatnya perjanjian kerjasama MoU antara RSUD Tugurejo dengan BPJS Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum perjanjian kerjasama MoU antara RSUD Tugurejo dengan BPJS Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan ditinjau dari segi hukum kontrak. Karena penelitian ini bersifat noarmatif maka fokus datanya pada data sekunder yaitu melalui dengan didukung dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Latar belakang dibuatnya perjanjian kerjasama MoU antara RSUD Tugurejo dengan BPJS Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan merupakan wujud implementasi terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Kedudukan dan kekuatan hukum perjanjian kerjasama MoU RSUD Tugurejo dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang dalam bidang pelayanan kesehatan ditinjau dari segi hukum kontrak telah secara sah memenuhi syarat dalam suatu Kontrak perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Referensi
Ahmadi, Miru. 2016. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Astuti, Endang Kusuma. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Fahrozy, Andry. 2017. “Hubungan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Dengan Kepuasan Pasien Pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.” Jurnal Psikoborneo 5(1): 117–21.
Harahap, Yahya. 1986. Segi - Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Kurniawan, Erich Widjaja, Margaretha Donda Daniella, dan William Tandya Putra. 2019. “Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak.” Notaire 2(2): 231–53.
Moleong, Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.
Munir, Fuady. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Musafil, Sanisol. 2018. “Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Di Kota Padang.” Universitas Andalas.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.
Rustiana, Eunike Raffy, Listyana, dan Ita. 2017. “Analisis Kepuasan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pengguna BPJS Kesehatan di Kota Semarang.” Unnes Journal of Public Health 6(1): 53–58.
Salim, HS. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan. 1979. Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Setyaningsih, Devi. 2019. “Kedudukan dan kekuatan hukum memorandum of understanding (MOU) sebagai tahap pra kontrak (kajian dari sisi hukum perikatan).” Universitas Negeri Sebelas Maret.
Sriningsih, Solikah. 2021. “Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).” Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan 1(1): 1–10.
Subekti. 2007. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Suprianto, Arip, dan Dyah Mutiarin. 2017. “Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.” Journal of Governance and Public Policy 4(1): 71–107.
Suryawati, Chriswardani, Ardhitunggal, dan Hakim Fanny. 2019. “Analisis Hubungan KarakteristiK Pasien Peserta BPJS dengan Tingkat Kepuasan Pasien Peserta BPJS terhadap Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Darul Istiqomah Kendal.” Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia 7(3): 157–62.
Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yuliannisa, Novia, dan Nuurjanah. 2021. “Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemmerintahan Daerah 12(2): 63–67.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.