PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK MASYARAKAT YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Penulis

  • Endang Sutrisno ID Scopus 57210190904, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Gibran Dima Legawa Universitas Bandar Lampung/Hukum/Ilmu Hukum/Bandar Lampung
  • S. Endang Prasetyawati Universitas Bandar Lampung/Hukum/Ilmu Hukum/Bandar Lampung
  • Angga Alfiyan Universitas Bandar Lampung/Hukum/Ilmu Hukum/Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8905

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Pertambangan Pasir Ilega, Kelompok Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi dampak dan hukum penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di Desa Dono Mulyo, Banjit, Waykanan. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertambangan pasir dan dampak lingkungan. Sementara itu, pendekatan empiris melibatkan pengamatan terhadap kejadian aktual, seperti penangkapan pelaku pertambangan pasir ilegal oleh Polda Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kemiskinan, ketidakpastian kepemilikan tanah, dan faktor politik dan sosial berperan dalam mendorong kegiatan pertambangan pasir ilegal. Dalam putusan hukum, hakim mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan, termasuk identifikasi terdakwa, kesaksian saksi, dan penerimaan terdakwa. Hakim mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pertambangan dan izin-izin terkait. Selain itu, penelitian juga menyoroti kurangnya sosialisasi penegakan hukum dan perlunya pendekatan holistik dalam penanggulangan pertambangan pasir ilegal. Peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang kuat, perbaikan kondisi ekonomi, dan upaya menjaga lingkungan merupakan elemen-elemen kunci dalam penanggulangan masalah ini. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang kompleksitas isu pertambangan pasir ilegal, serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Implikasi dari temuan penelitian ini dapat membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan terkait dengan penanggulangan pertambangan ilegal.

Biografi Penulis

Endang Sutrisno, ID Scopus 57210190904, Universitas Swadaya Gunung Jati

Referensi

Dimas Yulius Kofi, Rudepel Petrus Leo, Herianto Amalo. 2023. Faktor Penyebab Penambangan Pasir Ilegal Di Desa Poto Dan Implementasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Para Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Di Desa Poto (Studi Kasus Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang). Jurnal Hukum Online (JHO). Volume 1, No. 3.

Dwi Oktafia Ariyanti, Muhammad Ramadhan, JS. Murdomo. 2020. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal. Jambura Law Review. Vol 2, No. 1.

Fiqih Rahmatillah Maimun. 2017. Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nagan Raya Pada Sektor Pertambangan Galian C”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Volume 2, No. 4.

Gatot Supramono, 2012. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

https://news.republika.co.id/berita/rn70nv485/polisi-tindak-pelaku-penambangan-ilegal-di-lampung, diakses pada 14 Oktober 2023.

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2022/04/30/faktor-faktor-penyebab-terjadinya-kriminalitasmelalui-internal-dan-eksternal/ diakses 13 Januari.

Marini, Sumbangan Baja, Iqbal Sultan. 2014. Penerimaan Informasi Dampak Penambangan Pasir Bagi Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kalangan Penambang Pasir Ilegal Di Das Jeneberang Kabupaten Gowa. Jurnal Komunikasi KAREBA. Vol. 3, No. 2.

Ricardo Ayub. 2017. Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sebagai Akibat Pertambangan Emas Ilegal. Jurnal Fakultas Hukum Univarsitas Atma Jaya Yogyakarta.

S.F. Marbun, 2001. Hukum Adsministrasi Negara. Yogyakarta: UII press.

Salim HS. 2014. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tamaulina Br. Sembiring. 2019. Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-24

Terbitan

Bagian

Artikel