PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN RAWAT JALAN YANG MENGALAMI MEDICATION ERROR

Penulis

  • Herny Setiawanti Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Azmi - Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mohamad Noor Fajar Al Arif Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8906

Kata Kunci:

Medication error, Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Pasien.

Abstrak

Pelayanan kesehatan yang baik dan selaras dengan standard pelayanan kesehatan merupakan hak tiap-tiap orang serta ialah sebuah kewajiban yang musti dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun medication error masih sering dilakukan oleh tenaga medis serta tenaga kesehatan dalam praktik sehari-hari yang sangat membuat kerugian pada pasien. Dalam penelitian ini, peneliti mengidentifikasi masalah Pertanggungjawaban hukum fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat jalan yang mengalami medication error dan Perlindungan hukum terhadap pasien rawat jalan yang mengalami medication error. Dalam mengidentifikasi masalah teori yang dipergunakan oleh peneliti yaitu teori perlindungan hukum, pertanggungjawaban hukum dan konsep fasilitas pelayanan kesehatan. Pendekatan yang dipergunakan ialah yuridis normatif dengan metode peraturan perundang-undangan (statute approach) menggunakan landasan data bahan hukum primer berupa data kepustakaan yang didukung oleh hasil wawancara  di lapangan. Dengan hasil penelitian masih banyak kejadian medication error yang dialami oleh pasien rawat jalan yang tidak mendapatkan perlindungan berupa pertanggungjawaban hukum dari fasilitas pelayanan kesehatan. Di mana pasien tidak mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami medication error selain menyampaikan keluhan dan bagaimana selanjutnya jika tuntutannya tidak ditanggapi oleh fasilitas pelayanan kesehatan, selain itu fasilitas pelayanan kesehatan serta SDM kesehatan yang memperlakukan medication error bukan sebagai indikator keselamatan pasien dengan tidak menindaklanjuti kasus medication error yang terjadi. Sehingga perlu ada sanksi yang jelas dan nyata atas penegakan hukum dan penegakan disiplin terhadap fasilitas pelayanan kesehatan serta SDM kesehatan serta diperlukan UU dan peraturan pelaksana undang-undang yang berpihak kepada perlindungan pasien.

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien Dalam Praktek Kedokteran, Cetakan ke lima, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2012.

Hasan Bakti Nasution, Metodologi Studi Pemikiran Islam, Kalam Filsafat Islam, Tasawuf, Tareqat, Medan: Perdana Publishing, 2016.

Muntaha, Hukum Pidana Pertanggungjawaban Malpraktik dan Penghapusan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

NCCMERP, Medication errors(Internet) Amerika: National Coordinating Council for Medication error Reporting and Prevention, 2016. Consumer safe medication use (nccmerp.org)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL. M, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-24

Terbitan

Bagian

Artikel