KONFLIK ISRAEL – PALESTINA DIPANDANG DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8908Kata Kunci:
Konflik, kejahatan, internasional, keamanan, perang.Abstrak
Materi ini menganalisis Konflik Israel-Palestina melalui lensa hukum pidana internasional dengan fokus pada pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik tersebut. Penelitian mencakup serangkaian peristiwa, termasuk tindakan militer, pendudukan, dan kebijakan keamanan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap populasi sipil. Pendekatan hukum pidana internasional digunakan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang diambil oleh Israel atau Palestina melanggar norma-norma hukum pidana internasional, seperti peraturan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, dampak psikologis dan kemanusiaan konflik tersebut juga diperhitungkan, memberikan dimensi tambahan pada analisis hukum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum pidana internasional dalam konteks konflik ini, mengidentifikasi tantangan dalam menentukan tanggung jawab hukum individu dan negara. Implikasi kemanusiaan dan hak asasi manusia juga menjadi fokus, menyoroti perlunya pendekatan yang holistik untuk mencapai keadilan dan perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Referensi
Afdha Lardo, M. (2021). THE OCCUPYING POWER ACCORDING TO THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW: CASE STUDY IN GAZA STRIP. Padjadjaran Journal of International Law, 4(2). https://doi.org/10.23920/pjil.v4i2.410
Alfiyaturrohmaniyyah, S. (2021). Pandangan Media di Indonesia dan di Prancis terhadap Berita Normalisasi Hubungan Israel dan Uni Emirat Arab dalam Studi Analisis Wacana Kritis. Deskripsi Bahasa, 4(1). https://doi.org/10.22146/db.v4i1.4113
Damura, F. O., Anwar, A., & Tahamata, L. C. O. (2021). Penggunaan Kekerasan Sebagai Cara Memperoleh Wilayah Bertentangan Dengan Hukum Internasional. Ilmu Hukum, 1(4).
Derajat, A. Z., & Kurniawan, T. (2022). Normalisasi Hubungan Israel dan Arab dalam Konteks Israel-Palestina. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 18(2). https://doi.org/10.26593/jihi.v18i2.4451.133-149
Irham, A. (2020). Penegakkan Yurisdiksi International Criminal Court atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendments Diadopsi dalam Rome Statute. SASI, 26(4). https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.272
Pesik, L. A. S. (2018). Penerapan Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Israel dan Palestina. Lex Privatum, VI(10).
Setiyono, J. (2017). PERAN ICRC DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL. LAW REFORM, 13(2). https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16157
Wirajaya, A. C. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL). LEX ET SOCIETATIS, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30909
Yuliantiningsih, A. (2009). AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.219
Zumrotul Zuhro, W., & Ubaidillah, M. (2021). ANALISIS ANALISIS HUKUM KONFLIK MILITER STUDI KASUS : PERSELISIHAN DI PALESTINA DAN ISRAEL. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2). https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i2.356
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.