KEPASTIAN HUKUM DISTRIBUSI MATA UANG DIGITAL BANK SENTRAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8910Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Mata Uang Digital, Bank SentralAbstrak
Indonesia telah mencakup konsep mata uang digital bank sentral atau rupiah digital dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, ketentuan tersebut masih dianggap kurang kuat dalam menerapkan rupiah digital karena masih ada beberapa hal yang belum diatur, menciptakan kekosongan hukum. Salah satunya adalah distribusi rupiah digital. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum yang mengatur distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik. Selain itu, penelitian ini membandingkan pengaturan hukum distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik di Indonesia dengan di Bahama. Tujuan lainnya adalah untuk merumuskan konstruksi hukum ke depan terkait distribusi rupiah digital guna merekomendasikan pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal hukum dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Melalui studi kepustakaan dan analisis deduktif, ditemukan bahwa peraturan yang ada masih belum memberikan kepastian hukum terhadap distribusi rupiah digital di Indonesia. Sementara di Bahama, regulasi yang telah disusun secara konkret dalam Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021. Oleh karena itu, konstruksi hukum ke depan perlu menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola rupiah digital, merancang infrastruktur teknologi, mengatur distribusi kepada perantara dan masyarakat, serta mempertimbangkan sanksi administratif terkaitReferensi
Abdullah, Thamrin & Sintha Wahjusaputri. 2018. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021
Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manulang. 2007. Pengantar Ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Central Bank of The Bahamas Act, 2020.
Darmodihardjo, Darji dan Sidharta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Efendi, A’an, Dyah Ochtorina Susanti, dan Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Efendi, Aan dan Dyah Ochtorina Susanti. 2021. Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana.
Erwin, Muh. 2011. Filsafat Hukum; Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Febrian, Jack. 2007. Kamus Komputer & Teknologi Informasi. Bandung: Informaka.
Haryanto, Eri. 2021. Musim Semi Uang Digital. Kementrian Keuangan : Pusdiklat Keuangan Umum BPPK.
Ika, Syahrir dan Suparman Zen Kemu. 2018. Bunga Rampai: Disruptive Mindset Sektor Jasa Keuangan. Bogor: IPB Press.
Indonesia, Bank. 2008. Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang. Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran dan Direktorat Pengedaran Uang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurniawan, Wiharsono. 2007. Jaringan Komputer. Yogyakarta: Andi.
Lubis, Nawazirul. 2007. Bahan Ajar Manajemen Perbankan. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Notohamidjojo, O. 2011. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Griya Media.
Pracoyo, Tri Kunawangsih dan Antyo Pracoyo. 2007. Aspek Dasar Ekonomi Makro di Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Prasetio, Adhi (dkk). 2021. Konsep Dasar E-Commerce. Medan:Yayasan Kita Menulis.
Purwaningsih, Endang. 2010. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahayu, Siti Mugi. 2020. Ekonomi. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasyidi. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Rasjidi, Lili. 2010. Filsafat Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Soeroso, R.. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Solikin & Suseno. 2002. Uang (Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian). Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsentralan Bank Indonesia.
Subari, Sri Mulyati Tri. 2003. Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan.
Suryanto. 2014. Uang dan Perbankan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2018. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun 1999 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun 2011 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.
Wibowo, Eddi. 2010. Hukum dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: YPAPI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.