PENDEKATAN TEKSTUAL DAN KONTEKSTUAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8911Kata Kunci:
Hukum Islam, Tekstual, KontekstualAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum Islam dan sumbernya melalui dua pendekatan yaitu pendekatan tekstual dan kontekstual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa Islam sejak masa Rasulullah hingga masa kontemporer umat Muslim memiliki dua sumber hukum utama yaitu al-Qur’an dan Hadis yang selalu dijadikan landasan bagi umat Muslim dalam menjawab persoalan kehidupan. Wujud al-Qur’an dan Hadis sebagai sebuah teks normatif menimbulkan multi interpretasi dari orang yang membacanya, ini mengakibatkan munculnya golongan tekstualis dan kontekstualis dalam khazanah keilmuan hukum Islam. Golongan tekstualis berusaha untuk memurnikan amalan hukum Islam melalui arti dan makna langsung al-Qur’an dan Hadis itu sendiri tanpa melibatkan pemahaman atau nalar terhadap realitas, sebaliknya golongan kontekstualis berupaya mendialogkan teks al-Qur’an dan Hadis dengan realitas sosial yang dinamis. Padahal seyogyanya sebuah interpretasi komprehensif harus dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan secara bersamaan agar dapat menghasilkan kajian Islam yang aktual dan faktual serta agar konten al-Qur’an dan Hadis benar-benar menjadi relevan dengan fakta atau fenomena yang sedang terjadi kapan saja dan dimana saja.
Referensi
Abdullah, M. Amin. Falsafah Kalam di Era Postmodernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
Dahlan, Abd. Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Hasan, Shadilly & Jhon. M. Echols. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1993.
Ismail, M. Syuhudi. Hadist Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah tentang Ma’ani Al-Hadist tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: Bulan Bintang, 2009.
M.F. Zenrif. Sintesis Paradigma Studi Al-Qur’an. Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Maizudin. Kajian Islam, Jurnal Ilmu-Ilmu ke Islaman. Padang: IAIN Imam Bonjol Padang, 2001
Munawar, Said Agil Husain & Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud, Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Histori-Kontekstual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
Nata, Abudin. Al-Qur’an dan Hadits (Dirasah Islamiah I). Jakarta: Rajawali Press, 1993.
Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. New York: Routledge, 2006
Saleh, Ahmad Syukri. Metodologi Tafsir Kontemporer dalam Pandangan Fazlur Rahman. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
U. Safrudin. Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual Usaha Memahami Kembali Pesan Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Umar, Nasharuddin. Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Rahmat Semesta Center, 2008
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.