MENGANALISIS TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Vinsensius Samara Fakultas hukum unwira kupang
  • Umbu Fallo Fakultas hukum unwira kupang
  • Alfonsus Ropa Fakultas hukum unwira kupang
  • Mariana Jawa Fakultas hukum unwira kupang

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8913

Kata Kunci:

aborsi, hukum, kuhp,

Abstrak

Aborsi adalah tindakan mengakhiri kehamilan. Di Indonesia, perbuatan ini dilarang dan tercantum dalam bab “Kejahatan terhadap Kehidupan” KUHP. Meskipun aborsi merupakan tindakan ilegal, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini tidak cukup menjawab alasan perempuan melakukan aborsi, dan faktanya masih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena berbagai alasan. Secara umum, aborsi dapat dibagi menjadi dua kategori: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi yang tidak disengaja adalah aborsi yang tidak diinginkan yang terjadi tanpa keterlibatan apa pun. Sebaliknya, aborsi yang diinduksi adalah aborsi yang terjadi karena suatu tindakan. Pasal: Pasal 194 berlaku juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Pasal 348 KUHP (KUHP) dan/atau Pasal 299 KUHP. Pelaku. Mereka akan diadili berdasarkan KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menurut Pasal 299 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menganiaya seorang perempuan tidak boleh memberitahukan kepadanya bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi, atau bahwa kehamilannya dapat mengakibatkan aborsi.

Referensi

Agustina, 2 Joelman Subaidi, 2Ummi Kalsum. (2021). ABORSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN KUHP.

Arsalna, H. A., & Susila, Moh. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1). https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563

Budoyo, S., Sutono, A., & Arofah, N. N. (2023). KASUS TINDAK PIDANA PEMBUHUHAN (ABORSI): TINJAUAN YURIDIS DAN FILOSOFIS. In Jurnal Ilmiah CIVIS: Vol. XII (Issue 1).

Kesatu, B., Umum, A., & Isi, D. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Listiyana, A., Biologi, J., Sains, F., Uin, T., & Malang, M. (n.d.). ABORSI DALAM TINJAUAN ETIKA KESEHATAN, PERSPEKTIF ISLAM, DAN HUKUM DI INDONESIA. http://aborsi.

meliza cecillia. (2016). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009.

Monika Suhayati dan Noverdi Puja Saputra. (2020). permasalahan penegakan hukum tindak pidana aborsi.

Sri Wahyuningsih, Y. B. A. R. W., Di, A., Remaja, K., Solusinya, D., Wahyuningsih, S., Bawono, Y., & Wati, A. R. (2014). Motif Pelaku Aborsi Di Kalangan Remaja Dan Solusinya. http://www.antaranews.com/view/aborsi

UU Nomor 36 Tahun 2009. (n.d.).

Wijayati, M., Uin, P., Gunung, S., & Bandung, D. (2015). ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN (KTD): Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice. In ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman (Vol. 15, Issue 1).

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-24

Terbitan

Bagian

Artikel