ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 2913/PDT.G/2020/PA.TA TENTANG GUGAT NAFKAH ANAK ANGKAT

Penulis

  • Harianto Syahputra Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Didi Yuda Purnomo Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Serafin E. H. Hutagaol Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Daniel Chrismanto Simatupang Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Rizki - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8914

Kata Kunci:

Anak Angkat, Warisan, Nafkah

Abstrak

Perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Namun apabila terjadi keadaan yang mana anak angkat yang kedua orangtua nya bercerai menjadi permasalahan hukum yang diteliti dalam penelitian ini yang dikaji berdasarkan putusan pengadilan nomor 2913/Pdt.G/2020.PA/Ta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis melalu metode kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah akibat hukum dari pengangkatan anak maka status anak yang bersangkutan berubah menjadi seperti seorang anak yang sah dan hubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya menjadi putus sama sekali, anak yang diangkat bersama-sama dengan anak kandung berhak mewaris. Majelis Hakim Tulungagung dalam perkara  Nomor 2913/Pdt.G/2020.Pa/Ta telah menerapkan hukum tentang nafkah anak angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu hakim memberikan putusan dengan adil karena  Tergugat sekarang adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (Dosen) yang sudah pasti mampu dan layak untuk memberikan setiap bulan  dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, dan akan berkembang besarnya nafkah tersebut seiring dengan perkembangan kebutuhan anak tersebut.

Referensi

Al-Qur‟an
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dallah, Suratman dan Philips. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Afandi Ali. 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta:Bina Aksara
Alam, Andi Syamsu dan Fauzan, M. 2013. Hukum Pengangkatan Anak dalam Persfektif Islam, Jakarta: Bina Media
A. Fatih Syuhud, Anak Adopsi dalam Islam, diakses pada http://www. fatihsyuhud.net/ 2013/04/hukum-anak-adopsi-
Balaati, Dessy. 2013. “Prosedur dan Penetapan Anak Angkat di Indonesia", Jurnal Lex Privatum: No. 1. Vol 1.
MK, M Anshary. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
QS. Al-Baqarah
Wignjodipuro, Surojo. 1994. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Yongyakarta: Gunung Agung.
Zaini, Muderis. 2006. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafik, 2006.
Zaini, Muderis. 2006. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafik, 1992

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-24

Terbitan

Bagian

Artikel