PEMBIAYAAN FIKTIF DI PERBANKAN SYARIAH DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8916Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pembiayaan Fiktif, Prinsip Kehati-hatian, Strategi Penegakan HukumAbstrak
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Tindak pidana dapat terjadi di perbankan syariah dilakukan dengan berbagai macam modus yang dilakukan pihak internal perbankan maupun eksternal. Aksi kejahatan tersebut dapat merusak dan merugikan perekonomian Negara, seperti pembiayaan fiktif, akibat dari tindakan kejahatan tersebut menimbulkan rasa ketidak percayaan terhadap lembaga keuangan, merusak peredaran uang dan merugikan perekonomian Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah aksi tindak pidana pembiayaan fiktif yang terjadi karena kurang optimalnya pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang berujung pada kerugian yang diderita oleh bank. Akibatnya kerugian risiko operasional yang disebabkan oleh tidak optimal fungsi sistem informasi dan pengawasan pihak internal bank syariah, lemahnya sistem administrasi, kelalaian SDM baik disengaja maupun tidak, kebijakan bisnis yang keliru, serta tidak terlaksanya sistem dan prosedur kerja yang baik. Strategi penegakan hukum adalah salah satu upaya yang dapat di aplikasikan aktivitas perbankan syariah untuk meminimalisir risiko yang terjadi.
Referensi
Alief Faizal, Muhazzab , “Analisis Risiko Teknologi InformasiI Pada Bank Syariah : dentifikasi Ancaman dan Tantangan Terkini”, Asy-Syarikah:Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 5, No. 2, 2023.
Amir Sup, Devid Frastiawan, dkk, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Implementasi Produk KPR Syariah IB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta”, 5th Conference on Research and Community Services STKIP PGRI Jombang, Oktober 2023.
Anam, Hoirul , “Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah; Teori dan Manfaat”, Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah,Vol. 5, No. 1, Maret 2023.
Arafat Yusmad, Muammar , Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik, (Yogyakarta: Deepublish, 2017).
Arifin Lubis, Muhammad, “Audit internal danFaktor Efektifitas Pada Bank Syariah”, JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), Vol. 9, No. 3, Juni 2023.
Bareskrim Polri, Perbankan dan Tipibank, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, hlm. 3
Jamal Assegaf, Ahmad, “Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Perlindungan Hukumnya”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, September 2023.
Lina Situngkir, Tiar, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank,(Mungkid:Pustaka Rumah Cinta, 2022) .
Penjelasan Pasal 2 Undang-undang No. 21Tahun 2008 tentang perbankan Syariah
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2564 K/Pid.Sus/2015
Sukoco, Sugeng dkk,” Kepemimpinan, Insentif dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Pematang Siantar”, Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 17, No. 2, April 2020.
Syahfitri Nasution, Eva, Rafiqoh Lubis, Buku Ajar Tindak Pidana Khusus, (Medan: Ussu Press, 2023)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.