Kajian Mengenai Keuangan Badan Usaha Milik Negara beserta Kerugian dan Akibat Hukumnya

Penulis

  • Emmanuel Kevin Fakultas Hukum, Univesitas Katolik Darma Cendika Surabaya
  • Martika Dini Syahputri Fakultas Hukum, Univesitas Katolik Darma Cendika Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8920

Kata Kunci:

BUMN, Keuangan Negara, Kerugian Negara

Abstrak

Penelitian ini membahas implikasi pemisahan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari keuangan negara terhadap tata kelola korporasi, khususnya terkait dengan tanggung jawab hukum BUMN atas kerugian keuangan. Sebagai badan usaha dengan orientasi keuntungan, BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama dalam pengembangan infrastruktur. Meskipun pemisahan keuangan telah terjadi sesuai Undang-Undang BUMN, pertanggungjawaban BUMN tetap diarahkan pada pelayanan masyarakat dan keberlanjutan operasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan keuangan memastikan kemandirian BUMN dalam mencapai tujuan anggaran UUD. Undang-Undang Perseroan Terbatas menjadi dasar hukum yang mengatur pemisahan harta kekayaan antara pemegang saham dan BUMN, menjelaskan bahwa kerugian BUMN tidak otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Implikasi hukum kerugian keuangan BUMN, meskipun dapat menimbulkan tuduhan tindak pidana korupsi, bergantung pada pemahaman bahwa kekayaan negara yang disetor menjadi modal BUMN adalah milik BUMN sebagai badan hukum privat. Pemisahan kekayaan ini menjadi faktor penentu dalam menilai dampak hukum dan keberlanjutan operasional BUMN. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang peran dan tanggung jawab hukum BUMN dalam konteks pemisahan keuangan dan menghadapi kerugian keuangan.

Referensi

Abdi, H. (2023). Instansi adalah Badan Pemerintah atau Swasta, Ketahui Jenis dan Contohnya. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/5307244/instansi-adalah-badan-pemerintah-atau-swasta-ketahui-jenis-dan-contohnya

Arifardhani, Y. (2019). Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat Dan Hukum Publik. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1), 54–72.

Idris, M. (2023). Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2023/04/02/140758426/fungsi-dan-tujuan-bumn-di-indonesia#google_vignette

Irfani, N. (2020). ASAS LEX SUPERIOR, LEX SPECIALIS, DAN LEX POSTERIOR: PEMAKNAAN, PROBLEMATIKA, DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM. 1–21.

Kasih, D. P. . (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15(1), 30.

Njatrijani, R. (2019). Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 250.

R. Mokoginta. (2015). Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lex Crimen, 4(6).

Rizky Novian Hartono, Sriwati, & Wafia Silvi Dhesinta Rini1. (2021). Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule. KELUWIH: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(1), 23–33. https://doi.org/10.24123/soshum.v2i1.4392

Setiawan, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Direktur Utama Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Risiko Akibat Kerja Sama Dengan PT. Optima Karya Capital Management Berdasarkan Business Judgement Rule.

Sutedi, A. (2022). Hukum Keuangan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Terbitan

Bagian

Artikel