PELAKSANAAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8927Kata Kunci:
Gadai Syariah, AsuransiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia. Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Asuransi merupakan hasil dari peradaban manusia, dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pengaturan hukum asuransi syari’ah dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah peneraan prinsip asuransi syariah dalam pengelolaan polis dana asuransi syari’ah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk pengaturan asuransi syariah saat ini masih mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perasuransian, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992, Kepmenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia belum ada aturan yang mengatur secara khusus baik dalam Undang-Undang maupun peraturan pelaksananya. Prinsip-prinsip pengelolaan dana dalam polis asuransi syari’ah dengan menggunakan akad bisnis dan akad tolong menolong yang didasarkan pada prinsip tauhid, keadilan, ta’awun, cooperation, al-amanah, al-ridha, larangan riba, maisir, larangan ghara .
Referensi
Abdulkadir, M., & Muniarti, R. (2000). lembaga keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Ali, A. (2004). Asuransi dalam Persfekti Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Ali, H. (2004). Asuransi dalam Persfektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media.
Antonio, M. (1999). Bank Syariah wacana Ulama dan Cendiakawan. Tazkia Institute: Jakarta.
Antonio, M. (2001). Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Djamil, F. (2001). "Hukum Perjanjian Syariah", dalam Mariam Darus Badrulzaman. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hartono, S. R. (1992). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Mariam, & Zaman, M. D. (1995). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Nasution, S. (1992). Metode Peneltiian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Oktava, M. (2017). Eksistensi Ketetapan MPR Dalam Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia. jurnal IUS.
Sudikno, M. (2004). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sula, M. (2004). Asuransi Syariah Life and General. Jakarta: Gema Insani.
Sula, M. (2004). Asurasni Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.