PELAKSANAAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Sri Hariati Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8927

Kata Kunci:

Gadai Syariah, Asuransi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia. Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau  murtahin. Asuransi merupakan hasil dari peradaban manusia, dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pengaturan hukum asuransi syari’ah dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah peneraan prinsip asuransi syariah dalam pengelolaan  polis dana asuransi syari’ah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk pengaturan asuransi syariah saat ini masih mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perasuransian, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992, Kepmenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia belum ada aturan yang mengatur secara khusus baik dalam Undang-Undang maupun peraturan pelaksananya. Prinsip-prinsip pengelolaan dana dalam polis asuransi syari’ah dengan menggunakan akad bisnis dan akad tolong menolong yang didasarkan pada prinsip tauhid, keadilan, ta’awun, cooperation, al-amanah, al-ridha, larangan riba, maisir, larangan ghara .

Referensi

Abdulkadir, M., & Muniarti, R. (2000). lembaga keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Ali, A. (2004). Asuransi dalam Persfekti Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Ali, H. (2004). Asuransi dalam Persfektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media.

Antonio, M. (1999). Bank Syariah wacana Ulama dan Cendiakawan. Tazkia Institute: Jakarta.

Antonio, M. (2001). Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Djamil, F. (2001). "Hukum Perjanjian Syariah", dalam Mariam Darus Badrulzaman. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Hartono, S. R. (1992). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Mariam, & Zaman, M. D. (1995). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Nasution, S. (1992). Metode Peneltiian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Oktava, M. (2017). Eksistensi Ketetapan MPR Dalam Hirarki Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia. jurnal IUS.

Sudikno, M. (2004). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sula, M. (2004). Asuransi Syariah Life and General. Jakarta: Gema Insani.

Sula, M. (2004). Asurasni Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-25

Terbitan

Bagian

Artikel