PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA SAAT INI

Penulis

  • Arif M. Ibrahim Fakultas Hukum, Prodi Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Irwan Polidu Fakultas Hukum, Prodi Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Sri Wahyuni S. Moha Fakultas Hukum, Prodi Hukum Bisnis, Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8929

Kata Kunci:

Hukum, Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik di indonesia saat ini. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Hasil penelitian dan pembahasan. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik di indonesia saat ini telah diatur uu perlindungan konsumen. Seperti diketahui pasal 8 uu perlindungan konsumen menentukan (sembilan) hak konsumen, pasal 5 UUPK tentang Kewajibannya, Hambatan Dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi  Elektronik Di Indonesia Saat Ini Salah satu contoh Hambatan-hambatan yang sering terjadi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelaksanaan jual beli tas branded via tiktok Shop yaitu; Ketidakjujuran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai produk yang dijualnya, karena dalam praktiknya konsumen tidak selalu berada pada situasi yang aman dan nyaman terhadap tas branded signature yang dibeli, dalam beberapa kasus di lapangan ketidaknyamanan ini berorientasi pada beberapa hal yang berbeda, salah satunya adanya risiko produk yang tidak otentik keasliannya, tidak terdapat no. seri produk. Risiko barang defec terlihat palsu, penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK diatur dalam sejumlah pasal UUPK seperti Pasal 45 UUPK. Kontribusi yang dipetik dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elekronik di indonesia perlu adanya diperbaharui dalam hal aspek peraturan perundang-undangan, terkait penyelesaian sengketanya sebab banyak hal yang terjadi dimasyarakat terkait sengketa konsumen dalam hal beberapa produk yang digunakan tidak sesuai perjanjian dan traksaksi sebelumnya serta tidak berdasarkan kenyataan yang ada Hambatan dan penyelesian sengketa dalam perlindungan konsumen perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah agar supaya dalam hal penyelesaian sengketa tidak ada faktor intervensi dari pihak yang berkepentingan, sehingga penyelesaiannya berjalan sebagaimana yang diharapkan, harapannya adalah Pemerintah harus banyak-banyak memperhatikan mana regulasi yang harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga jika terjadi sengketa terkait perlindungan hukum bagi konsumen,  peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan perkembangan zaman yang ada, Peran pemerintah dalam hal penyelesaian sengketa dan hambatan-hambatan tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal transaksi elektronik harus lebih ketat lagi, ini perlu dilakukan sebab perkembangan suatu pemerintahan saat ini juga bergantung pada kegiatan bisnis yang paling banyak dan aktif adalah kelompok masyarakat sendiri.

Referensi

Richardus Eko Indrajit, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001, hlm. 33.

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. vii.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, hlm. 52

Peter Mahmud Marzuki, 2008, PenelitianHukum. Cet 2, Kencana, Jakarta, hlm. 29.

Onno W Purbo dan Tony Wiharjito, Keamanan Jaringan Internet, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta: Kelompok Gramedia, 2002, hlm. 1.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hlm. 28

Ibid

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, Hlm. 14.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce Dalam Perdagangan Produk Wanita Di Kota Pekanbaru Desi Sommaliagustina1 , Yulia Fatma2

Internet

https://www.most.co.id/bantuan/kenali-6-modus-kejahatan-elektronik-di-transaksi-efek

internet crime dalam perdagangan elektronik sadino, liviana kartika dewi program studi magister ilmu hukum, pascasarjana, universitas al azhar indonesia,

Dr. Dwi leni nurmala journal dan artikel.pdf

Https://katadata.co.id/berita/2019/01/25/ylki-layanan-jasa-keuangan-catat-aduan-konsumen-terbanyak-di-2018, YLKI: Layanan Jasa Keuangan Catat Aduan Konsumen Terbanyak di 2018, diakses 2 September 2019.

Analisis Hambatan dan Solusi Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Tas Branded Via Tiktok Shop Adinda Putriani,1 Hendro Saptono,2 Rinitami Njatrijani3 123 Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro E-mail: adindaputriani49@gmail.com

Teknologi membawa pengaruh yang cukup kompleks dalam kehidupan manusia sehingga menumbuhkan pemikiran-pemikiran baru mengenai pemanfaatan dan penanggulangan dampaknya, termasuk pemikiranpemikiran hukum baru.

Saifuddin dan Riza LI. “Perlindungan Hak-Hak Konsumen”. Supremasi Hukum. Vol. 3. No. 1. Juni 2014. Rohendi, Asep. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional”. Ecodemica. Vol III. No. 2 September 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-28

Terbitan

Bagian

Artikel