STRATEGI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENDAMPINGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Penulis

  • Montisa Mariana Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Irma Maulida Universitas Swadaya Gunung Jati

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, pelayanan terpadu, pendampingan

Abstrak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena tersendiri, yang angka nya cenderung naik dari tahun ke tahun.Hal ini menjadi sangat memprihatinkan karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.Kekerasan yang didapatkan oleh Perempuan dan anak mempunyai berbagai bentuk, antara lain fisik, psikis, seksual dan ekonomi.Negara melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan pada perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan seksual. Di Kota Cirebon, P2TP2A sudah berjalan dengan baik. Pendampingan terhadap korban kekerasan dilakukan melalui metode psikososial.Melalui metode ini, para korban kekerasan khususnya anak, dapat menceritakan kekerasan yang dialami.Melalui metode ini pula, P2TP2A mendorong para korban kekerasan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat.

Referensi

Amelia. (2016). Alasan 3 tersangka membunuh eno dengan cangkul. Terdapat di https://news.detik.com/berita/3213019/alasan-3-tersangka-membunuh-eno-dengan-cangkul/ diakses 27 Maret 2018 pukul 17.00.

Fimela. (2014). 15 jenis kekerasan seksual wanita menurut komnas perempuan. Terdapat di https://www.fimela.com/parenting/read/3729967/15-jenis-kekerasan-seksual-wanita-menurut-komnas-perempuan. diakses 28 Maret 2017 pukul 11.30

Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004, hlm.35.

Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 3.

Moleong. (2004)., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2004, hlm.131.

Mukarnawati. (2012). Pendampingan psikososial korban kekerasan terhadap perempuan . Terdapat di https://www.savyamirawcc.com/publikasi/pendampingan-psikososial-korban-kekerasan-terhadap-perempuan. diakses pada 15 Agustus 2019. Pukul 17.00 WIB.

Putro, Y.H. (2016). Kronologi kasus kematian yuyun ditangan 14 abg bengkulu. Terdapat di https://www.liputan6.com/regional/read/2499720/kronologi-kasus-kematian-yuyun-di-tangan-14-abg-bengkulu#. diakses 20 Maret 2018 Pukul 20.53

Runi, I. 2019. Catatan tahunan 2019 komnas perempuan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat. Terdapat di https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat. diakses 25 November 2019.

Setyawan, D. 2014. Kpai sebut pelanggaran hak anak terus meningkat. Terdapat di https://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-pelanggaran-hak-anak-terus-meningkat, diakses 25 November 2019

Sofia, M. (2012). Pelaksanaan Pendampingan Bagi Anak Korban Kekerasan diLembaga Perlindungan Anak DIY, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas NegeriYogyakarta, 2012, Hlm. 16-17.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2007, hlm.3

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 264.

Unduhan

Diterbitkan

2020-04-26