PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TIDAK NETRALNYA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018

Authors

  • Sanusi Sanusi Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Hadi Utomo Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3271

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah tentunya diharuskan bersikap netral tidak boleh memihak salah satu pasangan calon, walaupun diketahui bahwa ASN juga mempunyai hak politik yaitu hak untuk memilih. Dalam prakteknya masih juga ditemui adanya keberpihakan ASN dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018. Keberpihakan ASN ini, ada yang secara tertutup ada juga yang secara terang-terangan atau terbuka. Mendukung pasangan calon secara terbuka tidak diperbolehkan dan sudah melanggar aturan. Pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi sebagai penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah. Bagaimana Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 dan Bagaimana penegakkan Hukum kepada ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 menjadi permasalahan. Sedangkan Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta mengenai permasalahan netralitas ASN di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara pada instansi terkait, yaitu Panwaslu dan BKD Kota Cirebon dalam pendekatan empiris atau sosiologis. Hasil penelitian memperlihatkan ketidaknetralan ASN yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada paslon dengan mengunggah dukungannya di medsos sehingga dilaporkan ke Panwaslu. Panwaslu merekomendasikan ke BKPPD untuk memberikan Sanksi. BKPPD memberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

References

Abdullah, 2012, Hukum Kepegawaian Indonesia, Rengkang Education Indonesia

Catur Wijayanti dan Iwan Setiawan,2009, Hukum Tata Negara,Yogyakarta

Jimly Ashiddiqie, 2011, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Grafika

Kumolo, 2015, Politik Hukum Pilkada Serentak, Jakarta

Mulya Karsona, 2016, Menyoal Makna Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negeri

Ni’matul Huda.2013.Hukum Tata Negara Indonesia .Rajawali Pers Ed.Revisi.cet ke 8 Jakarta.

Ramlan Subakti .2008. Sistem Pemilu dan Tatanan Politik Demokrasi. Pustaka Pelajar.Yogyakarta.

Samsul huda,2013, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Sartiptjo Rahardjo, 1995, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung,

S.F Marbun.1998. Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri dalam Kehidupan Politik Di Indonesia. Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

S.F Marbun dan Mahfud M.D.Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta.

Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan jiwa dan Korps Kode Etik PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Published

2020-02-29

Citation Check