PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SAMPULUNGAN, KECAMATAN GALESONG UTARA KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Birkah Latif Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Hamzah Halim Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Andi Bau Inggit AR Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Ahmad Fikrul Ridha Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Agung Syaputra Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5635

Abstract

Di Kabupaten Takalar, terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, adapun yang menjadi permasalahan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah terkait (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tersosialisasi dengan baik; (2) asyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga;(4) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat. Penyebarluasan informasi bagi masyarakat dan perangkat desa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga secara komprehensif.

References

Amir Sjarifoedin Tj., Janda-janda Mendunia, Jakarta: PT Griya Media Prima, 2013.

Grid.id Online, Tak Sudi Digugat Cerai Meski Sudah Pisah Ranjang, Suami di Sulsel Nekat Serempet Motor dan Tikam Istrinya hingga Berlumuran Darah, Edisi 20 Oktober 2019, lihat https://www.grid.id/read/041890915/tak-sudi-digugat-cerai-meski-sudah-pisah-ranjang-suami-di-sulsel-nekat-serempet-motor-dan-tikam-istrinya-hingga-berlumuran-darah?page=all

Hasan Basri, Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Ilham Akhsanu Ridlo, Undang-Undang PKDRT: Apakah Berpihak Pada Perempuan?, lihat https://fkm.unair.ac.id/undang-undang-pkdrt-apakah-berpihak-pada-perempuan/

Mahmudunnasir Syed, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, Cet. 111, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Suara.com online, Cemburu Buta Usai Merantau, Suami Pukuli Istri Pakai Alquran, edisi 24 Januari 2020, lihat https://www.suara.com/news/2020/01/24/163929/cemburu-buta-usai-merantau-suami-pukuli-istri-pakai-alquran

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Published

2021-08-09

Citation Check