TINJAUAN HUKUM ATAS BATAS MINIMAL USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5633Abstract
References
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Ali Imron, Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Jurnal Al-Tahrir, Vol. 13, No. 2, November 2013.
Dian Luthfiyati, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Direktorat Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja, Pendewasan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia, Jakarta: BKKBN, 2010.
Jewel Topsfield dan Amilia Rosa, Mengapa Pernikahan di Bawah Umur Marak di Indonesia?, 2015, lihat https://www.matamatapolitik.com/mengapa-pernikahan-di-bawah-umur-marak-di-indonesia/#
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kamal Muktar, Asas-Asas Hukum Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Progress on Pause dipublikasikan pada 2014 lalu oleh pemerintah Indonesia dan badan PBB untuk anak, UNICEF.
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler (Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia), Jakarta: Pustaka Alfabet, 2008.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, 1985.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Winardi Triyanto, Dampak Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lex Privatum, Vol.I/No.3/Juli/2013.
Yupa Hanuman, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Alat Reproduksi Wanita, Jurnal Keluarga Kesehatan Sejahtera, Vol. 13, No. 26, Desember, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.