IMPLIKASI SOSIOLOGIS PENERAPAN GANJIL GENAP LALU LINTAS DALAM MASA COVID TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT

Authors

  • Diah Lestari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Iis Isnaeni Nurwanty Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5693

Abstract

Penyebaran virus Covid-19 yang begitu cepat dan massif membuat collaps berbagai negara dibelahan dunia, termasuk Indonesia. Indonesia yang sampai saat ini belum menujukkan curva landai dalam persebaran Covid-19 membuat pemerintah terus-menerus mengganti kebijakannya, mulai dari PSBB ketat sampai kini ke tahap PPKM Level 3 dan 4 yang kemudian menerapkan kebijakan mengenai sistem ganjil genap untuk kendaraan. Agaknya pemerintah lupa bahwa sistem ganjil genap hanya dapat menekan mobilitas kendaraan, tapi tidak dengan persebaran Covid-19. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini berdasar pada komparasi dari daerah-daerah yang menerapkan aturan sistem ganjil genap kemudian dianalisis secara hukum. Timbulnya klaster baru pada penyebaran Covid-19 di transportasi umum menunjukkan bahwa sejatinya tujuan dari kebijakan sistem ganjil genap kendaraan dibuat hanya untuk menekan mobilitas kendaraan pada masa normal, bukan seperti saat ini. Sistem ganjil genap juga dapat membunuh kesejahteraan rakyat yang usahanya masuk kedalam ruas-ruas jalan raya yang terkena ganjil genap.

References

Santy Irene Putri dan Ayu Anulus, 2020, Preventive Actions to Minimizing The Coronavirus Disease 19 (COVID-19) Transmissions Among Health Workers: A Systematic Review, (Journal of the Medical Sciences, Volume 52, Number 3 (SI), http://dx.doi.org/10.19106/JMedSciSI005203202013).

Siti Setiati dan Muhammad K Azwar, 2020, Covid-19 and Indonesia, (Acta Med Indones - Indones J Intern Med, Vol 52: Number 1, January 2020).

Muh. Hasrul, 2020, Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (Jurnal Legislatif, Lembaran Gagsan Mahasiswa Yang Solutif dan Inovatif, Lembaran Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dokumen Pendukung

Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap di masa Pandemi COVID-19.

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021.

Surat Keputusan Kepala Disnas Perhubungan Kota Bandung TU.01.01/2778-DISHUB/411-2821.

Internet

Akun sosial media Dinas Perhubungan Kota Cirebon pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 22:34 WIB.

Akun sosial media Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tanggal 15 Agustus 2021 pukul 23:45 WIB.

Aturan Ganjil Genap di Cirebon Berlaku Mulai Besok, Detiknews, diakses pada hari Minggu 15 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB.

BPS Catat Pendapatan Per Kapita Masyarakat Turun Rp 286Ribu https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020121, 5140102-92-582350/bps-catat-pendapatan-per-kapita-masyarakat-turun-rp286-ribu diakses pada Tanggal 27 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB

Press Release Seberapa Efektifkah PPKM Darurat?, Lapor Covid-19, diakses pada hari Kamis 12 Agustus 2021 pukul 22.15 WIB.

Published

2021-08-31

Citation Check