POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5696Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan Hukum Indonesia. Tipe penelitian ini adalah
Penelitian ini menggunakan tipe pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan hukum indonesia dapat dilihat dari sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kualifikasi tindak pidana peredaran narkotika yaitu melanggar Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perumusan sanksi pidana yang yaitu ancaman pidana tertinggi adalah pidana mati, Dalam hal penjatuhan pidana penjara terbagi atas dua yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara dalam kurun waktu tertentu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun. Sementara pidana denda juga diatur maksimal sepertiga ditambah Rp 10 miliar dan minimal Rp 400 juta.References
Achmad Ruslan, 2011. Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yogyakarta: Rangkang Education & Pukap Indonesia.
H. Ali Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah Halim dan Kemal Redino Syahrul, 2009. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://aceh.tribunnews.com/amp/2019/01/24/3-napi-ditangkap-miliki-sabu diakses Pada Hari Minggu, 26 Mei 2019 Pukul 10.00 WITA.
http://news.okezone.com/read/2019/01/31/337/2011909/beli-hp-di-lapas-kebon-waru-napi-inikendalikan-ganja-1-5-ton diakses Pada Hari Minggu, 26 Mei 2019
http://m.liputan6.com/regional/read/2407034/narkoba-sipir-kurir-akan-diedarkan-di-lapas-bolangi diakses Pada Hari Minggu, 26 Mei 2019
http://m.merdeka.com/amp/peristiwa/bnn-sebut-banyak-napi-di-lapas-gowa-dan-maros-kendalikan-bisnis-narkoba.html diakses Pada Hari Minggu, 26 Mei 2019 Pukul 10.00 WITA.
Jazim Hamidi, 2011. Optik Hukum Peraturan Daerah Yang Bermasalah, Jakarta: PT Prestasi Pustaka.
Jimly Asshiddiqie, 2000. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Mappi.
Kadarudin, 2021. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press.
O.C. Kaligis & Associates, 2002. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Bandung; Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1980. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Grafika.
______________, 2000. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.
Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, 2013. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.