MEANS OF CLASS ACTION LAWSUIT AS AN ALTERNATIVE AND SOLUTION FOR RECOVERING STATE AND COMMUNITY FINANCIAL LOSSES IN CORRUPTION DIRECT CASH ASSISTANCE VILLAGE FUNDS
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8341Abstract
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Anisah, Siti, and Trisno Raharjo, Batasan Melawan Hukum Dalam Perdata Dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 1, 2018.
Badriyah Harun dan Aryya Wyagrhatama, Tata Cara Pengajuan Class Ation (Gugatan Kelompok masyarakat) Pustaka yustisia, 2009.
Choirul Huda, Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Progresif, Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
CNN Indonesia, ICW Sebut Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, CNN Indonesia, 17 November, 2019, www.cnnindonesia.com, accessed December 6, 2020.
Devina Halim, Survey LSI: Persepsi Publik Terhadap Efektifitas Kinerja KPK Menurun. Kompas, 6 December, 2020, www.nasional.kompas.com, accessed December 5, 2020.
Erna Widjajati, Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perwakilan Kelompok Indonesia, 2011, Jurnal Hukum No. 1, Volume 18.
Fathur Rahman, Korupsi Di Tingkat Desa, Governance, Vol. 2, No. 1, November 2011.
Fitrizal Blessi Karina, Gugatan Perdata Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen, Volume VI, No. 9, November 2017.
Gunawan, T.J. Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi. 2018. Jakarta: Kencana.
H. Dwidja Priyanto, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Dalam Kebijakan Legislasi, Prenada Media, 2017.
Hari Purwadi, Gugatan Kelompok (Class action) dalam Tata Hukum Indonesia, 2003, Semarang, Penerbit Universitas Diponegoro.
I Ketut Tjukup, et.al, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mekanisme Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Jhaper, 2017.
Irwansyah, Penelitian Hukumm Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2007.
Mustaghfirin and Irwanto Efendi, Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 2 Nomor 1, 2016.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Ribut Baidi, Peluang Dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, Vol. 1, No. 2, 2019.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudi, penelitian hukum normative suatu tinjauan singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Weilert, A. K. (2016). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)–After Ten Years of Being in Force. Max Planck Yearbook of United Nations Law Online, Volume 19 Nomor 1.
Yusrianto Kadir and Roy Marthen Moonti. "Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 3, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.