PENERAPAN SISTEM RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR TERNATE

Authors

  • Edy Setiawan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Syawal Abdulajid Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Anshar Anshar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5697

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem restoratif justice dalam proses penyelesaian perkara pidana di Kepolisian Resor Ternate. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Ternate yaitu pada saat tahap penyidikan sedang berlangsung 7 hari sebelum diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan kedua belah pihak masih bisa melakukan kesepakatan damai dengan menerapkan sistem Restorative Justice.

References

Agus Andrianto, Strategi Penerapan Prinsip Restoratif Justice Guna Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Rangka Terwujudnya Kepercayaan Masyarakat, Mabes Polri, Pendidikan SESPIMTI Dikreg ke-20, 2012.

Bungin, B. 2007, Penelitian Kualitatif. Jakarta, Prenada Media Group.

Data Polres Ternate tertanggal 28 Desember 2020

Data Polres Ternate tertanggal 10 Januari 2021

Data Polres Ternate tertanggal 11 April 2021

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Surabaya, Airlangga University Press, 2015.

Dokumen Polres Ternate tentang LP/03/I/2021/Malut/Res Ternate Tanggal 10 Januari 2021.

Dokumen Polres Ternate tentang LP/63/XII/2020/Malut/Res Ternate Tanggal 28 Desember 2020.

Dokumen Polres Ternate tentang LP/38/IV/2021/Malut/Res Ternate Tanggal 11 April 2021.

Eva Achjani Zulfa dan Indriyanti Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung, 2010.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

http://triyadipkn.blogspot.com/2013/07/1pengertian-kesalahan-dalam-hukum-pidana.html. Pada tanggal 11 Februari 2021, Pukul 21.00 WIT.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Salamah. 2005. Kondisi Psikis dan Alternatif Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Lansia. Jurnal PKS Vol. IV No 1

Singarimbun, Masri. 1994, Metode Penelitian Survai. Jakarta, LPS3ES.

Soekanto, Soerjono, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi PenegakanHukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Published

2021-08-31

Citation Check