KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK INSIDER TRADING SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DI BIDANG PASAR MODAL

Authors

  • Jefri Tolokonde Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Anshar Anshar Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Wahda Z. Imam Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5700

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading sebagai kejahatan bisnis di bidang pasar modal. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap praktik insider trading pada tahap formulasi telah merumuskan larangan terkait praktik insider trading namun larangan tersebut belum dapat menjangkau semua pihak yang terlibat, begitu pula dalam tahap aplikasi dimana Otoritas Jasa Keuangan sebagai lemnaga independen yang memilki kewenangan penegakan hukum belum mampu berperan maksimal dalam penegakan hukum pelaku insider trading sehingga hal tersebut tentunya berpengaruh dalam tahap eksekusi, oleh karena tidak adanya pelaku kasus kejahatan insider trading yang mampu dibawa ke pengadilan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Media Group, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembanga Konsep KUHP Baru, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2008.

Fuady, M., Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

https://investasi.online/3-kasus-insider-trading-di-pasar-saham-indonesia/

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Munir Fuadi, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Bandung, PT. Citra Aditiya Bakti, 1996.

Nasarudin, M.I. & Surya, I., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Qamariyanti, Y. & Tavinayati, Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Radjagukguk, E., Kemungkinan-Kemungkinan Tindakan Pidana dalam Kegiatan Pasar Modal. Makalah pada Seminar Potensi Kejahatan di Bursa Efek. Yogyakarta: UGM, 28 September 1996.

Sari, Y., Perlindungan Hukum bagi Investor terhadap praktik Insider Trading dalam Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Hukum Legalitas Vol. II No. 1. Jakarta: Universitas Jayabaya, 2001.

Sarjito, Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal. Makalah Diklat Konsultan Hukum Pasar Modal. Jakarta: HKHPM, 2010.

Yulia, R. & Setiadi, E., Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Graha Ilmu, 2010.

Published

2021-08-31

Citation Check