PELAKSANAAN SIDANG VIRTUAL DIMASA PANDEMI COVID-19 OLEH PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BARRU

Authors

  • Tri Utami Putri Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Nur Azisa Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5705

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sidang Virtual dimasa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (social legal research). Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara secara mendalam (deep interview) dan tanya jawab dengan responden pada Kejaksaan Negeri Barru ataupun Hakim Pada Pengadilan Negeri Barru. Data yang diperoleh baik secara primer maupun sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Yakni menyajikan secara deskriptif, dengan menjelaskan, menggambarkan dan menguraikan masalah-masalah yang akan dikaji dan penyelesaiannya berkaitan proses persidangan secara virtual berdasarkan SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan sidang Virtual dimasa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru berjalan dengan lancar. Sebagian besar terdakwa disidangkan dari tempat terdakwa ditahan, dalam hal ini rumah tahanan negara Polres dan Rumah tahanan negara Kelas IIb Barru. Selanjutnya terkait dengan pemeriksaan saksi dilakukan di kantor kejaksaan dimana telah tersedia 1 ruangan khusus untuk menghadirkan saksi secara virtual. Dalam hal saksi berhalangan hadir, penuntut umum menjelaskan hal tersebut kepada Majelis Hakim kemudian meminta persetujuan Majelis agar pemeriksaan terhadap saksi yang berhalangan hadir di kantor Kejaksaan Negeri Barru diperiksa dari kediaman Saksi. Demikian pula halnya dengan pemeriksaan terhadap Ahli. Proses persidangan secara virtual yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Barru berjalan dengan lancar dan Efektif serta mendukung perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

References

Al. Wisnubroto, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2004.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Ansorie Sabuan, Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 1990.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Coky T.N. Sinambela, dkk, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2010.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM Press, 2004.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.

M. Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1985.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan PErsidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektonik.

R. Subekti, dan R. Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus), Bandung: Mandar Maju, 1999.

Published

2021-08-31

Citation Check