ANALISIS IMPLEMENTASI ANTI SLAPP DALAM PERLINDUNGAN PARTISIPASI PUBLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Jomboran, Sleman)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6777Abstract
Implementasi Pasal 66 UUPPLH patut dipertanyakan karena sering muncul gugatan maupun tuntutan yang merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Tindakan SLAPP tersebut dialami oleh dua warga di Jomboran, Sleman. Warga yang sedang memperjuangkan lingkungan dari adanya kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Progo mengalami kriminalisasi. Saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut dan proses hukum masih berjalan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana permasalahan SLAPP yang dialami oleh warga Jomboran serta bagaimana implementasi mekanisme Anti SLAPP diterapkan dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dan menggunakan analisis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dua masyarakat Jomboran mengalami SLAPP. Masyarakat dalam hal ini sedang menjalankan haknya untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Hal tersebut tentunya tidak memperbolehkan adanya tuntutan pidana. Selain itu, terlihat bahwa penerapan mekanisme Anti SLAPP dalam kasus tersebut masih jauh dari idealnya.
References
Buku
Asshidiqie, Jimly. 2009. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1996. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.
Pring, George W. dan Penelope Canan. 1996. SLAPPs : Getting Sued for Speaking Out. Philadelphia: Temple University Press.
Takdir Rahmadi, Takdir. 2019 (cet-8). Hukum Lingkungan di Indonesia Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Jurnal
Arnstein, Sherry R. “A Ladder of Citizen Participationâ€. Journal of The American Planning Association. Volume 85, Number 1, 2019.
Raynaldo, Sembiring. “Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPPâ€. Jurnal Hukum Lingkungan. Vol. 3, No.3, Maret, 2017.
Raynaldo Sembiring, “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation di Indonesiaâ€, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 3, No. 2, April 2019.
Putusan pengadilan
Putusan No. 177/Pdt.G/2013/PN.Mlg
Putusan No. 599/Pid.B/2017/Pn.Byw.
Putusan No. 397/Pid.B/2018/Pn.Idm
Lain-lain
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Convention on Access to Information, Public participation in Decision Making and Access to Justice in Environment Matters 1998.
Ministry Of The Attorney General Canada, “Anti-Slapp Advisory Panel Report To The Attorney General†https://www.attorneygeneral.jus.gov.on.ca/english/anti_slapp/anti_slapp_final_report_en.htm. diakses 10 April 2021
Report of The World Commission on Environment and Development: Our Common Future 1987.
Webinar ICEL, “Penguatan Mekanisme Anti SLAPP dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€, 2021, dapat diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=MeQ7sUFHViw&t=4419s.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), “DISKUSI Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) “Anti SLAPP dan Perlindungan Terhadap Kriminalias Aktivisâ€â€, http://mappifhui.org/2018/02/13/diskusi-indonesian-center-environment-law-icel-anti-slapp-dan-perlindungan-terhadap-kriminaliasi-aktivis. diakses 11 April 2021.
Athena dan Jennifer, Polemik Kali Progo : Antara Pertambangan, Izin, dan Ancaman Bencana Bagi Warga Jomboran https://mahkamahnews.org/2021/01/29/polemik-kali-progo-antara-pertambangan-izin-dan-ancaman-bencana-bagi-warga-jomboran/, diakses pada tanggal 7 Oktober 2021.
Kuntadi, Tolak Penambangan Pasir, Warga Jomboran Sleman Pasang Spanduk Progo Ra Didol, https://yogya.inews.id/berita/tolak-penambangan-pasir-warga-jomboran-sleman-pasang-spanduk-progo-ra-dido.
Jatmika H Kusmargana, Penambang Pasir di Sungai Progo Ancam Rusak Lingkungan, https://www.cendananews.com/2021/02/penambangan-pasir-di-sungai-progo-ancam-rusak-lingkungan.html , diakses pada tanggal 5 Oktober 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.