PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM RANGKA PERCEGAHAN POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN BATUAN DI SUNGAI GENDOL (STUDI KASUS GERAKAN SOSIAL PAGUYUBAN SINDU TOLAK ASAT)

Authors

  • Abimanyu Abimanyu Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Ahsan Nurhadi Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6778

Abstract

Masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran serta masyarakat merupakan aspek penting dalam mewujudkan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan lingkungan. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian sosio-legal dengan menggabungkan metode penelitian hukum doktriner dan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Paguyuban Sindu Tolak Asat merupakan gerakan sosial yang bertujuan untuk menjaga dan melestarikan Sungai Gendol dari ancaman kerusakan lingkungan. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Paguyuban Sindu Tolak Asat dalam merawat dan melindungi kelestarian Sungai Gendol merupakan bentuk peran serta secara aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

References

Bonasir, Rohmatin, “Penambangan Pasir Merapi “Ancam†Lingkunganâ€, lihat https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150609_majalah_merapi_pasir.

Darmayanti, Komang Tri, dkk, Peranan dan Efektifitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Lingkungan Hidup di Bali, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 1.01, 2012.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019, Yogyakarta: Dinas Lingkungan Hidup Kapubaten Sleman, 2019.

Edorita, Widia, Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No 1, 2014.

Hapsari, Dwi Retno, Peran Jaringan Komunikasi dalam gerakan sosial untuk lingkungan hidup, Jurnal Komunikasi, ISKI, Volume 01, 25 -36, 2016.

Hardjasoematri, Koesnadi, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986.

Hardjasoematri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Irianto, Sulistyowati & Shidarta, Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2011.

Kawengian, Grace P, 2019, Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, Lex ET Sociatis, Universitas Sam Ratulangi, Volume VII No 5. 55 – 62

Kewo, Stella Theodora, Fungsi Pengaawasan Sosial Terhadap Penanggulangan Kenalakan Remaja di Desa Paslaten Kecamatan Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan, Jurnal Social Welfare, Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado Vol 3, No 1, 2015.

Lupiyanto , Ribut, “Ekologi Gunung Merapi, Degradasi Lahan Versus Konservasiâ€, lihat https://www.mongabay.co.id/2020/08/20/ekologi-gunung-merapi-degradasi-lahan-versus-konservasi/ .

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.

Rudiana , Pito Agustin, “Kisah Perjuangan Warga Menolak Penambangan Galian C di Lingkar Merapiâ€, lihat https://jogja.idntimes.com/news/jogja/pito-agustin-rudiana/kisah-perjuangan-warga-menolak-penambangan-galian-c-di-lingkar-merapi/10.

Soebardi, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Lingkungan Antara PT. Palur Raya dengan Masyarakat Desa Ngringo, Kabupaten Karanganyat)â€, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2003.

Sukmana, Oman, Konsep dan Teori Gerakan Sosial, Intrans Publishing, Malang, 2020.

Sulistiyorini, Nur Rahmawati, dkk, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah di Lingkungan Margaluyu Kalurahan Cicurug, dkk, Jurnal Share Social Work, Volume 5 Nomor 1, 2015

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945, Amandemen Keempat.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009. TLN No.5059.

Published

2022-02-28

Citation Check