PERSPEKTIF HAKIM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN HUKUMAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Authors

  • Marsudin Nainggolan

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6839

Abstract

Hakim sering di hadapkan pada dua pilihan yang sulit,  yaitu ketika antara keadilan dengan kepastian hukum tidak dapat dipersatukan dalam sebuah putusan, dua prinsip tersebut idealnya dapat di sandingkan dalam suatu putusan, namun memadukan keadilan dan kepastian hukum dalam kenyataanya tidaklah mudah. Terkadang keadilan dan kepastian hukum berada dalam suatu tempat yang berbeda jika kita hendak mendekati tempat di mana keadilan berada maka kita akan beranjak menjauhi kepastian hukum demikian pula dalam penjatuhan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan narkotika, aturan yang ada memberikan pilihan bagi hakim dalam penjatuhan tindakan rehabilitasi sehingga penjatuhan tindakan rehabilitasi dinilai sangat subjektif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan-bahan hukum yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini adalah deskriptif dan  normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan terdapat beberapa perbedaan dalam mengimplementasikan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika.  Kendala implementasi rehabilitasi baik kepada para tersangka atau terdakwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan, terpulang kepada aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum.

References

Achjani Zulfa, Eva, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011

Handry Argatama Ellion, Rekonstruksi Pengaturan Dasar Kewenangan Hakim Mengadili Perkara Pidana DI Indonesia, Rajagrafindo Persada, Depok, 2019

https ://kbbi: wb.id/paradigma .Paradigma/pa-ra-dig-ma :1 daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut; 2 model dalam teori ilmu pengetahuan; 3. kerangka berpikir.

Notulen FGD, Pontianak, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika LN. Nomor. Tahun 2009.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala BNN RI Nomor : 01/PB/MA/III/2014; Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014; Nomor :1 Tahun 2014; Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah guna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Kamar.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tatacara Wajib Lapor Pecandu Narkotika;

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 50 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalah Guna, Dan Korban Penyalah Gunaan Narkotika;

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) : RS, Puskesmas, Lembaga Rehabilitasi Medis (Pemerintah maupun Swasta);

Peraturan Kepala BNN Nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotik.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2415/Menkes/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalah guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 172/PID.SUS/2017/PT.DKI tanggal 10 Agustus 2017

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 282/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 22 Juni 2020

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 131/Pid.Sus/2020/PT PTK tanggal 20 Juli 2020

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 136/Pid.Sus/2020/PT PTK tanggal 22 Juli 2020

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 145/Pid.Sus/2020/PT PTK tanggal 6 Agustus 2020

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 315/Pid.Sus/2015/PN.TPG tanggal 26 Oktober 2015

Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN. Pwk tanggal 10 Februari 2020

Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN. Metro tanggal 11 Mei 2016

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN.Smn tanggal 19 April 2016

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 196/PID.SUS/2016/PN.SMN tanggal 23 Mei 2016

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3340/Pid.Sus/2015/PN-Mdn Tanggal 15 Desember 2015

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1970/Pid.Sus/2016/PN.Lbp (Narkotika) tanggal 7 Pebruari 2017

Published

2022-02-28

Citation Check