LEGAL REVIEW OF THE ISSUANCE OF STATEMENT OF ABILITY TO MANAGE AND MONITOR THE ENVIRONMENT OF MSMEs BASED ON THE REGULATION

Authors

  • Ainun Nisha Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Ratu Mawar Kartina Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Diky Dikrurrahman Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Raden Handiriono Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i2.7439

Abstract

The development of wood industry SMEs in the Mundu District, Cirebon Regency is certainly a concern in making environmental permits so that their businesses and/or activities do not cause environmental pollution. In this case, many MSME entrepreneurs in the wood industry do not have a Statement of Ability to Manage and Monitor the Environment (SPPL). The implementation of the SPPL permit process is not optimal because many SMEs in the Wood Industry have difficulty understanding SPPL. With the government's handling of the wood industry MSME business actors who do not have an SPPL permit, it is hoped that it can minimize the occurrence of environmental pollution by the Wood Industry MSME business actors. The research method used is the empirical juridical method. The implementation of the SPPL permit process carried out by the Wood Industry MSMEs has not been optimal because many business actors of the Wood Industry MSMEs do not understand about SPPL due to technological factors and the lack of socialization from the government. The government's handling of the Wood Industry MSME business actors who do not yet have an SPPL is by giving a written warning until the temporary suspension of their activities and/or business until the Wood Industry MSME business actor makes an SPPL.

Author Biographies

Ratu Mawar Kartina, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Endang Sutrisno, Universitas Swadaya Gunung Jati

Guru Besar Universitas Swadaya Gunung Jati

Diky Dikrurrahman, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Raden Handiriono, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

References

Ari F. (2021). Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Khazanah Hukum. 1(3), 2.

Dadang Sukandar, 2017, Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Visimedia, Jakarta.

Dwi Istiningsih, F. Eddy Poerwodihardjo. (2017). Implementasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Banyumas, E-Journal Universitas Wijayakusuma. 2(1), 18.

Endang Sutrisno, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, GENTA PRESS, Yogyakarta.

Ifrani, Nurmaya Safitri. (2020). Perizinan Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang Melakukan Pencemaran Lingkungan, Al’Adl. 2(12), 213.

Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Indonesia. Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Marwan Mas, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.

Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, Malang.

Muhammad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT Refika Aditama, Bandung.

Muharuddin. (2019). Peran dan Fungsi Pemerintah Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. JUSTISI. 2(5), 106.

Nina Herlina. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Universitas Galuh. 2(3), 14.

H. Rithi, Y. Sri Pudyatmoko. (2016). Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mimbar Hukum. 2(28), 268.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (PP UMKM).

Philipus M. Hadjo, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridikno, Surabaya.

Rizsky R. Nessa, Endang Sutrisno, Ratu Mawar, Sudarminto. (2021). Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Jurnal UGJ Hukum Responsif. 2(12), 55.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syamsuharya Bethan, 2008, Penerapan Prinsip hukum dalam Aktivitas Industri Nasional, P.T. ALUMNI, Bandung.

Ulfa, Novi Dzakiyyah. (2020). Pelaksanaan SPPL Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Oleh Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sleman. E-Journal Universitas Atma jaya Yogyakarta. 1(1), 4.

Vica J. E. Saija. (2014). Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. Sasi. 1(20). 72.

Published

2022-08-31

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>