LEGAL REVIEW OF THE ISSUANCE OF STATEMENT OF ABILITY TO MANAGE AND MONITOR THE ENVIRONMENT OF MSMEs BASED ON THE REGULATION
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i2.7439Abstract
References
Ari F. (2021). Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Khazanah Hukum. 1(3), 2.
Dadang Sukandar, 2017, Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Visimedia, Jakarta.
Dwi Istiningsih, F. Eddy Poerwodihardjo. (2017). Implementasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Banyumas, E-Journal Universitas Wijayakusuma. 2(1), 18.
Endang Sutrisno, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, GENTA PRESS, Yogyakarta.
Ifrani, Nurmaya Safitri. (2020). Perizinan Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang Melakukan Pencemaran Lingkungan, Al’Adl. 2(12), 213.
Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Indonesia. Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Indonesia. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Marwan Mas, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, Malang.
Muhammad Erwin, 2008, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT Refika Aditama, Bandung.
Muharuddin. (2019). Peran dan Fungsi Pemerintah Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. JUSTISI. 2(5), 106.
Nina Herlina. (2015). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Universitas Galuh. 2(3), 14.
H. Rithi, Y. Sri Pudyatmoko. (2016). Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mimbar Hukum. 2(28), 268.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (PP UMKM).
Philipus M. Hadjo, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridikno, Surabaya.
Rizsky R. Nessa, Endang Sutrisno, Ratu Mawar, Sudarminto. (2021). Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Jurnal UGJ Hukum Responsif. 2(12), 55.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Syamsuharya Bethan, 2008, Penerapan Prinsip hukum dalam Aktivitas Industri Nasional, P.T. ALUMNI, Bandung.
Ulfa, Novi Dzakiyyah. (2020). Pelaksanaan SPPL Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Oleh Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sleman. E-Journal Universitas Atma jaya Yogyakarta. 1(1), 4.
Vica J. E. Saija. (2014). Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. Sasi. 1(20). 72.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.