Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Kementerian di Masa PandemiCovid-19: StudiKasus Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v8i2.3970Abstrak
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran DIPA kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon di masa pandemi COVID19 ini melalui jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Infforman dipilih menggunakan purposive sampling sebanyak 20 orang dan menggunakan unsur strategi metode Richard P. Rumelt. Hasil penelitian Hasil penelitian dalam diagnosis ditemukan kendala dalam mempercepat penyerapan anggaran DIPA Kementerian Agama Kabupaten Cirebon. Masih terdapatnya kendala berupa belum updatenya fasilitas kerja berupa perangkat komputer, Sumber Daya Manusia yang lemah di bidang tekhnologi informasi, kebijakan mengirimkan dokumen online dan penutupan jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi yang belum disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan dan masih adanya anggaran yang diblokir. Walaupun masih ada kendala tetap Kementerian Agama Kabupaten Cirebon harus mematuhi instruksi untuk mempercepat penyerapan anggarannya. Maka dari itu diperlukan strategi yaitu melakukan fleksibilitas kerja bagi pegawai yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran, serta melakukan pencairan anggaran prioritas.
Referensi
Aminudin, Muhammad. 2007. Evaluasi Rencana Lokasi Pemindahan Terminal Induk Km. 6 Banjarmasin. (Tesis). Yogyakarta: MPKD Universitas Gadjah Mada.
Bryant, C, White, G, L. 1987. Managemen Pembangunan, untuk Negara Berkembang. Jakarta. LP3ES.
Darajat, J. 2014. Statistika dalam Penjas. Bandung. FPOK UPI.
Erly Suandi. 2001. Perencanaan Pajak. Jakarta. Salemba Empat.
Handoko, T, Hani. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta. BFE.
Hariandja, Marihot, T, E. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu, S,P. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Bumi Aksara.
Islamy, M, Irfan. 2000. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta Edisi Sembilan. Bumi Aksara.
Mangkoesoebroto. (2006). Transformasi Ekonomi di Indonesia: Teori dan Penemuan Empiris. Jakarta. Salemba Empat
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta. ANDI.
Marsono, M. (2009). Konsep Anggaran Pemerintah. Jakarta. Balai Pustaka.
Rumelt, Richard P. (2014). Good Strategy/ Bad Strategy. Jakarta. Kepustakaan Populer Gramedia.
Internet
Batubara, P, Juliari. 2020. Percepatan Anggaran Diharapkan Menggerakan Roda Ekonomi Masyarakat
https://halosemarang.id/juliari-percepatan-anggaran-diharapkan-menggerakkan-roda-ekonomi-masyarakat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (2020), Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Darurat COVID-19
Jokowi (2020), Realokasi Anggaran Atasi Covid-19, Pemerintah Hemat Rp190 Triliun
Jokowi (2020), Jokowi minta Kementerian Dengan Anggaran Gemuk Genjot Belanja. https://bisnis.tempo.co/read/1363061/jokowi-minta-kementerian-dengan-anggaran-gemuk-genjot-belanja/full&view=ok
Kristalina Georgieva direktur pelaksana IMF(2020), 'luka ekonomi' karena krisis global akibat pandemi virus corona lebih buruk dari perkiraan
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53168814
Mulyani, Sri. 2019. 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar di 2020. https://finance.detik.com/infografis/d-4669631/10-kementerian-dengan-anggaran-terbesar-di-2020
Pardede Joshua. 2020. COVID 19 Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Global
Pemerintah Arab Saudi. 2020. Corona Mewabah, Arab Saudi Tutup Pintu untuk Ibadah Haji 2020
Rozi, Fakhrur . 2020. Rapat Antar Pimpinan Tinggi https://sulbarkemenag.id/percepatan-pelaksanaan-program-dan-anggaran-tahun-2020
Utomo Suryo. 2020. Tiga Dampak Besar Pandemi COVID-19 Bagi Ekonomi RI
https://republika.co.id/berita/qdgt5p383/tiga-dampak-besar-pandemi-covid19-bagi-ekonomi-ri
Undang-undang dan Peraturan
Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan no 38/PMK.02/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangan Pandemi COVID 19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-267/PB/2020 perihal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.