POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PIDANA MATI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHPIDANA

Penulis

  • Krisnadi Bremi Program Magister Hukum Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v9i1.5716

Abstrak

Politik hukum pidana sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan, mengejawantah dalam bentuk penegakan hukum pidana yang rasional. Politik hukum pidana dapat pula dikemukakan berdasarkan pengertian politik kriminal, Dengan demikian, sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana dapat diartikan sebagai “suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan hukum pidana”. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Pembahasan: keberadaan pengaturan pidana mati di Indonesia sudah berlangsung lama. Dalam berbagai orde pemerintahan, pidana mati tetap menjadi bagian dari sistem pidana nasional. Meskipun ada pendapat bahwa pada analisa efek penjeraan atau pencegahan terhadap pelaku kejahatan yang diancam pidana mati belum begitu signifikan. Walaupun telah meratifikasi ICCPR pada tahun 2005 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, eksistensi pidana mati di Indonesia masih bertahan. Pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Referensi

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada, 2008.

_______, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia Dimasa Lalu, Kini dan Dimasa Depan, Cet. Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Amir Ilyas dan Haeranah, dkk, asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rankang Education, 2012.

Bambang Poernomo, Hukum Pidana Kumpulan karangan Ilmiah, Jakarta, Bina Aksara, 1982.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: Fakultas Hukum Undip, 2020.

Harimurti, E. R., Rostini, D., & Fajarianto, O. (2020). Educational Management for Baduy Tribe’s Children in Lebak Banten. Systematic Reviews in Pharmacy, 11(8), 618-626.

Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS,. 03(04), 415–425.

Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Leden Marpaung. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita,2000.

Mansyur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Moh. Mahfud MD., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

_____, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2001.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung Alumni, 1984.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung, Alumni, 1985.

Rahmalini·2015,http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/835/5/118400159_file5.pdf. diakses pada tanggal 20 Agustus 2021, Pukul. 16.24 WIB.

Shafrudin, pelaksanaan politik hukum pidana dalam Menanggulangi kejahatan, Tesis, Universitas Diponegoro Semarang, 2009.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1978.

Zainal Abidin Abidin dan Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-28

Citation Check