BLBI DALAM PERSPEKTIF HUKUM (Cermin Buram Keterkaitan Hukum & Ekonomi)
Abstract
Hingar bingar kenaikan BBM ciri khas ekses pola pengambil kebijakan dari dulu hingga zaman kekinian. Rakyat terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan. “Antri†cermin bobroknya perekonomian nasional (antri minyak tanah. Solar, premium, kartu sehat, dan antri RASKIN). Pengambil kebijakan telah melupakan harta karun BLBI yang semestinya dapat digunakan untuk meringankan penderitaan rakyat.
Masalahnya adalah bagaimana wibawa Hukum dapat ditegakkan untuk mengatasi masalah BLBI ini dengan sebenar-benarnya “tegak†bersendikan keadilan nurani rakyat, kepastian hakiki. Atau memang kita hidup di Republik Penyamun dengan Hukum Rimba.
Kasus BLBI tidak hanya bersifat perdata saja, tapi sudah bernuansaka pidana. Pada sisi pelaku penyimpangan, maka siapapun dapat berbuat melalui kewenangan serta peluang yang mereka miliki yaitu pihak penerima kredit BLBI secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama oknum otoritas bank. Penyaluran BLBI dalam jumlah ratusan triliunan rupiah yang masuk ke rekening pribadi pemilik bank atau group perusahaan sendiri bukan untuk mengatasi rush jelas merupakan suatu penyimpangan, tidak dapat dibenarkan. BLBI yang dipakai untuk menutupi kerugian aktivitas bisnisnya atau kesulitan keuangan akibat bisnisnya oleh suatu holding company yang menyimpang dari hakikat tujuan BLBI maka merupakan suatu bentuk tindakan yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana.
Kasus BLBI sanat sarat dengan kepentingan yang bernuansakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam proses penyelesaian hukum menjadi gamang untuk mengatasinya karena berbagai kepentingan tersebut, hingga akhirnya rakyat “dianggap seolah-olah†tidak tahu dan tidak mengerti. Rakyat akhirnya dibohongi dan dibodohi (terjadi proses kebohongan public yang sangat besar. Penyimpangan kasus BLBI yang sarat dengan kepentingan merupakan bentuk kejahatan korporasi, sebab menyangkut holding company dengan akumulasi modal yang sangat besar.
References
Barda Nawawi, Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Romli, Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Krimanologi, CV Mandar Maju, Bandung, 1995.
Khudzaifah & Wardiono, Dimiyati, Editor, Kelik, Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi & Agama, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2000.
Humanika, BLBI Megaskandal Ekonomi Indonesia Siapa Sesungguhnya Perusak Ekonomi Nasional? Humanika, Jakarta, 2001.
Adrianus, Meliala, Menyingkap Kejahatan Kerah Putih, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.