PERLINDUNGAN HAK PETANI DEBITOR KREDIT USAHA TANI (KUT) YANG TAAT UNTUK PEROLEHAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI (KKP-E) MELALUI MEDIASI PERBANKAN
Abstrak
Pelaksanaan alternatif kebijakan penyaluran Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) pada akhir tahun 2007 lebiih menjamin: 1) penyaluran KKP-E yang tepat sasaran, 2) pengurangan tunggakan, 3) pengurangan potensi sengketa yang mungkin terjadi antara petani debitor dan bank pelaksana melalui mediasi perbankan, dan 4) perlindungan petani debitor yang taat untk mendapat priorotas KKP-E melalui mediasi perbankan. Melalui program KKP-E, para petani akan leluasa menyiapkan sarana produksi pertanian yang berkualitas untuk meningkatkan produksi pertaniannya baik pangan maupun energi nabati.  Pada akhirnya kondisi ini akan bermuara pada peningkatan pendapatan petani sebagai ujung tombak peningkatan kesejahterannya.
Referensi
KKP-E Capai Rp 10,8 triliun (Kompas 23 November 2007)
Susidarto (2001), Menyoal Pemutihan KUT, dikutip dari http://members.members.tripod.com/ forumtani/kut
SMERU (2002) Pendanaan Usahatani Pasca KUT, Kredit Ketahanan Pangan (KKP), Laporan Penelitian