KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1562Abstract
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma positivisme dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif.
Proses penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia, Perusahaan Pembiayaan tidak dapat melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial, sehingga apabila debitur cidera janji eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, penjualan di bawah tangan, atau diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia antara lain harus ada pengawasan dan sanksi yang tegas dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas Perusahaan Pembiayaan, sehingga kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat berjalan dengan baik.References
Buku-buku
Abdulkadir Muhamad dan Rilda Murniati, 2004 , Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti
Hery Shietra, 2016. Praktik Hukum Jaminan Kebendaan, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada
Munir Fuady.2002, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Pasek Diantha, I Made. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung
Satjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing
Saifudin, Azwar . 1999. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Salim HS dan Erlies Septiana Nurani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada
Sentosa Sembiring, 2008, Hukum Perbankan, Cet. II, Bandung : CV. Mandar Maju
Sjahdeini, Remy, Sutan. 1993. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 1993. Perihal Kaedah Hukum, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Usman, Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta : Sinar Grafika.
Warassih, Esmi. 2014. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Pustaka Magister
Witanto, D.Y. 2015. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen ( Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi ), Bandung : C.V. Mandar Maju
Yurizal, 2015. Aspek Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang : Media Nusa Creative
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Internet
http://azissyahban2005.blogspot.com/2012/12/paradigma-positivistik-dalam penelitian.html diakses pada tanggal 18 Juni 2016 pukul 21.00 WIB
http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 10.00 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.