IMPLEMENTASI PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA BERLAKUNYA UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Sutrisno Sutrisno Polres Indramayu, Indonesia
  • Ibnu Artadi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2600

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui dan medeskripsikan implikasi penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk dapat mengetahui dan medeskripsikan idealnya pengaturan ke depan agar masalah penyalahgunaan kewenangan karena jabatan tidak menjadi sengketa kewenangan mengadili antara Peradilan Tipikor dan Peradilan TUN. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan Normatif dimana meliputi pengaturan ke depan masalah penyalahgunaan kewenangan karena jabatan tidak menjadi sengketa kewenangan mengadili antara Peradilan Tipikor dan Peradilan TUN, jenis data Dilakukan dengan cara wawancara di Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk data sekunder dan data primer adalah hasil wawancara dengan Kajari Indramayu dan dengan Erwin Eka saputra Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Tehnik pengumpulan data untuk data sekunder dilakukan dengan studi dokumen untuk data primer didapat dengan cara melakukan wawancara dengan sumber yang ada. Analisis data adalah data yang telah terkumpul akan disusun secara Normatif Kualitatif. Implikasi hukum Kebijakan legislasi yang memberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus penyalahgunaan kewenangan karena jabatan kepada Peradilan Tipikor dan Peradilan TUN, adalah: Potensi timbulnya sengketa kewenangan mengadili (kompetensi absolut) selain itu menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penanganan Tipikor, karena adanya perbedaan perspektif dalam melihat keberlakuan UU Administrasi Pemerintahan terhadap kewenangan memeriksa dan memutus unsur “menyalahgunakan kewenangan†dalam Tipikor. Akibatnya proses peradilan Tipikor tidak lagi memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, sehingga menghambat upaya pemberantasan Tipikor.

References

Hadjon, P. M., & Djatmayati, T. S. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list. (n.d.).

Philiphus. (n.d.). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi.

Published

2019-09-28

Citation Check