IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU-LINTAS DI TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Di Wilayah POLRES Cirebon Kota)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2006Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian. Dalam menjalankan tugas tersebut Kepolisian memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu tindakan tidak hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan menurut penilaiannya sendiri. Kewenangan tersebut dikenal dengan diskresi Kepolisian.
Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu-lintas dengan menggunakan Diskresi? dan bagaimana pelaksanaan Diskresi yang seharusnya dilakukan oleh polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu-lintas?
Pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis. Tindakan Diskresi penyidik kepolisian di dalam penanganan kasus kecelakaan Lalu-Lintas belum cukup didukung oleh peraturan Perundang-Undangan yang ada, dimana landasan peraturan yang dijadikan landasan diskresi penyidik belum cukup komprehensif, karena dalam dasar hukum tersebut berlaku secara umum tanpa adanya pengaturan secara khusus serta detail dalam substansi peraturan perundangan-undangan tentang pelaksanaan diskresi kepolisian, dan selama ini kepolisian hanya mengacu kepada Peraturan Kapolri.References
Referensu Buku:
Adami Chazawi, 2002, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1â€, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_____________, 2007,Tindak Pidana Mengenai Kesopanan , PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
A Wahid dan M. Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi AtasHak Asasi Perempuan),Refika Aditama, Malang.
Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan), Pustaka Magister, Semarang.
__________________, 2000, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.
Bismar Siregar, 1986, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.
Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, PT.RadjaGrafindoPersada, Jakarta.
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing, Depok.
Dwiati, Ira. 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro. Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum,
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
_______________, 2012, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Fitrotin Jamilah, 2014, “Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnisâ€, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Fuad Usfa dkk, 2004, “ Pengantar Hukum Pidanaâ€, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Jimmy Joses Sembiring, , 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsilisiasi Dan Arbitrase),Transmedia Pustaka,Jakarta.
Hirsch, A. V. & Julian V. Roberts & Anthony Bottoms. 2003, Restorative Justice and Criminal Justice. Canada: Hart Publishin.
Heni Siswanto, 2013, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, Semarang; Penerbit Pustaka Magister.
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, PT. Refika Adinata, Bandung.
Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, 2005, “ Metodologi Penelitian Kualitatifâ€, PT Remaja Rodakaya, Bandung.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Priyatna Abdurrasyid, 2002, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta.
Ridwan Mansyur, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro , 1983, Metode Penelitian Hukum, Ghalia,Jakarta.
_____________________ , 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta.
Suharsini Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 1990, “ Hukum Pidana Iâ€, Yayasan Sudarto, Semarang.
Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; Rineka Cipta.
Suharto RM, 2002, “ Hukum Pidana Materiil Edisi Keduaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Suparman Marzuki, 1997, Pelecehan Seksual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, “Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesiaâ€,Refika Aditama, Bandung.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,Jakarta. Jurnal/Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi :
Martin Stephenson, Henry Giller, Dan Sally Brown, Effective Practice In Youth Justice, Willan Publishing, Portland, 2007. dikutip dalam Tesis I Made Agus Mahendra Iswara, Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali, Magister Hukum dalam Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia, 2013.
Martin Wright Dalam Marc Groenhuijsen, “Victim-Offender-Mediation Lagal And Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictionsâ€, Leuven, Oktober 1999, hal. 1, dikutip dalam Tesis I Made Agus Mahendra Iswara, Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali, Magister Hukum dalam Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia, 2013.
Seminar Nasional Tentang Aspek Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan, (Perkosaan, Berbagai Penafsirannya Dan Penanganan Korbannya), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1991, hal.9 dikutip dari Tesis Ira Dwiati, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana, Magister Ilmu Hukum Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
Internet :
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/08/tindak-pidana-2-pengertian-dan unsur.html diakses desember 2014
http://junicyeon.blogspot.com/2013/02/makalahdepresipsikosadanpsikoneurosa.ht
ml, diakses September 2014.
Kejaksaan Agung Akan Revisi Juknis Penuntutan Anakâ€, Sumber: http://www.tribunnews.com/2012/01/20/kejaksaan-agung-akanrevisi-juknis-penuntutan-anak, diakses pada tanggal 9 Januari 2015
Kamus Besar Bahasa Indonesia, www.artikata.com, Diakses tanggal 30 November 2014.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru , Bandung, hal. 15, diunduh dari http://hukum.ums.ac.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=51, Januari 2015 http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu keadilan.html#_, diakses Januari 2015
Kamus Bahasa Indonesia, http://m.artikata.com/arti-339692-manfaat.html, diakses
Januari 2015
Apa itu kepastian hukum, http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itukepastian-hukum/, diakses Januari 2015
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.