TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN HEALTH CARE-ASSOCIATED INFECTIONS (HAIS)

Authors

  • Endang Sutrisno Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • MC Inge Hartini Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Mustopo Mustopo Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Nanang Ruhyana Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3277

Abstract

Rumah Sakit memiliki peran penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal, untuk itu dituntut agar mampu mengelola secara professional dan bertanggung jawab, mengusung arus keutamaan tanggung jawab profesi pada aspek kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Health-Care Associated Infection (HAIs) penyebabnya terkait dengan proses dan sistem kesehatan. Aspek pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit terhadap pasien yang terkena Health care-associated Infections (HAIs) menjadi fokus kajian, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, pada perspektif hukum sebagai kaidah tertulis yang tertuang dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di Rumah Sakit, yang menyebabkan kerugian pada pasien, dibutuhkan adanya perlindungan hukum yang memadai sebagaimana tertuang dalam peraturan hukum secara normatif. Dalam hal perlindungan pasien, sebelum pelaksanaan pelayanan medis yang berkaitan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan memberikan edukasi terhadap pasien terlebih dahulu, berupa penjelasan mengenai informasi, risiko yang terjadi, serta bentuk penanganannya. Apabila pasien merasa dirugikan dalam hal materiil maupun imateriil, pasien dapat mengajukan gugatan kepada Rumah Sakit yang melakukan kelalaian dan kesalahan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab hukum yang timbul.

References

Angkasa, Malpraktik di Bidang Medik dan Malpraktik Medik dalam Perspektif Viktmologi dan Perlindungan Hukum bagi Pasien (Korban Malpraktik), Makalah Seminar Nasional tentang Penegakan Hukum Kasus Malpraktik serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien, Unsoed, Purwokerto, 18 Juli 2009, hlm. 2.

Black Law Dictionary, 1999, Sevent Edition, Copy Right by West Group Co. 50. West Kellogg Boulevard Po Box 64526 St. Paul Minn, 55164-526.

Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Bertens, 2011, Etika Bio Medis, Kanisius, Yogyakarta.

Endang Sutrisno, 2009, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta.

Endang Sutrisno, Tracing the Performance of Law in Indonesia (A Perspective of Thomas Kuhn’s Normal Science), Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.37, IISTE Knowledge Sharing Partners, 2015, page.126.

Endang Sutrisno, Relations Between Legal Culture and Economic Empowerment among Marginalized Group of Farmers, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Volume 22, Issue 3, June 2019, page 22-3-329.

Endang Sutrisno – Isnaeni Jazilah, the Licensing Policy for Groundwater Extraction and Management for Hospitality Industry in Cities in Developing Countries, Journal Water Policy, IWA Publishing, Vol.21, Issue 3 June 2019, page 1-10.

Endang Sutrisno -Taty Sugiarti - Novani Ambarsari Pratiwi, Environmental: Law Enforcement in Hazardous-Waste Management in West Java Indonesia: A Critical Trajectory of Green and Anthropogenic-Based Environmental Policy Orientations, International Journal of Scientific & Technology Research, Vol.8, Issue 08, August 2019, page.430.

Guwandi, 2006, Informed Consent and Informed Refusal, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

M. Nasser, Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Madiasi, Makalah Seminar Nasional Penegakan Hukum Kasus Malpraktik serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien, 18 Juli 2009 di Unsoed Purwokerto, 2009, hlm. 6.

Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Sofwan Dahlan, 2003, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Suharjo B Cahyono, 2008, Membangun Budaya Keselamatan Pasien dalam Praktek Kedokteran, Kanisius, Yogyakarta.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Titik Triwulan. 2006, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Tohamik, 2003, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakita dan Fasiitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, EGC, Jakarta.

Veronica Komalawati, 2013, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Published

2020-02-29

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>