KAJIAN HUKUM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DAN BANK PADA PERSPEKTIF KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2008Abstract
Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Padatahun 2014 dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk menangani sengketa nasabah dan bank .Melihat fenomena keberadaan BPSK dan LAPSPI, maka menjadi hal yang menarik untuk dilakukan penelitian terkait. Sehingga diharapkan, hasil dari proses penelitian dan pengkajian tersebut dapat memaparkan wewenang, fungsi dan dasar hukum keberadaan BPSK maupun LAPSPI., Berkenaan dengan hal tersebut penulis mengangkat judul tesis “KajianHukum Proses Penyelesaian Sengketa Nasabah Dan Bank Pada Perspektif Kelembagaan Perlindungan Konsumenâ€. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah Bagaimana kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPI dan dasar hukum untuk keberadaan BPSK dan LAPSPI?
Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis - normatif yang menggunakan data sekunder dalam ruang lingkup hukum penyelesaian sengketa. Pendekatan lain yang digunakan ialah pendekatan analisis substansi hukum (legal content analysis) mengenai dasar hukum, implementasi penyelesaian sengketa nasabah dengan bank yang dilakukan oleh BPSK dan LAPSPI serta kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPI
Teknik Pengumpulan data dengan cara kepustakaan yaitu studi literature terhadap undang - undang, buku, jurnal - jurnal, makalah laporan penelitian (tesis), arsip atau dokumen legal pemerintah, dan pengamatan terhadap contoh-contoh kasus mengenai sengketa perbankan yang terjadi di wilayah Indoneisa, khususnya Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan LAPSPI yang focus menangani sengketa perbankan akan menjadi prioritas pertama sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. BPSK akan menjadi second choice yang menangani kasus – kasus perbankan dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah dibanding LAPSPI (sebatas mediasi) karena kendala lokasi LAPSPI di Jakarta dansosialisasi yang intensif keberadaan BPSK dan LAPSI karena banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan BPSK dan LAPSPIReferences
Alkostar, Artidjo. 2004. “Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen)â€, Jurnal Hukum Vol. 11 (25): 1-14.
Anwar, Widya Kurniati. 2014. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Di Indonesiaâ€, Lex Privatum Vol. II (2): 35-43.
Ariani, Nevey Varida. 2012. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilanâ€, Jurnal Rechtsvinding Vol. 1 (2): 277-294.
Barkatullah, Abdul Halim. 2007. “Urgensi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerceâ€, Jurnal Hukum Vol. 14 (2): 251-266.
Chairi, Anis. 2009. “Landasan Filsafat dan Metode Penelitian Kualitatifâ€, Paper disampaikan pada Workshop Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Laboratorium Pengembangan Akuntansi (LPA), Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, Semarang.
Fibrianti, Nurul. 2015. “Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasiâ€, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Vol. 1 (1): 111-126.
Hasan, Ahmadi. 2007. “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Non Litigasi Menurut Peraturan Perundang-Undanganâ€, Al-Banjari Vol. 6 (11): 91-106.
Helmi, Hanum Rahmaniar. 2015. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Vol. 1 (1):77-89.
Kansil, C.S.T., dan Kansil, Christine S.T. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Kurniawan. 2012. “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)â€, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 (1): 160-172.
Lestari, Rika. 2013.â€Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan Di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 (2): 217-237.
Mardika, Daniel dan Ariyana, I Gede Putra. 2014. Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Small Claim Court dalam Penyelesaian Sengketa Konsumenâ€,
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mulyana, Deddy. 2003. “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muryati, Dewi Tuti dan Heryanti, B. Rini. 2011. “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdaganganâ€, Jurnal Dinamika Sosbud Vol. 13 (1): 49-65.
Muskibah. 2010. “Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumenâ€, Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 (1): 142-150.
Rusli, Tami. 2012. “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undanganâ€, Keadilan Progresif Vol. 3 (1): 87-102.
Salami, Rochani Urip dan Bintoro, Rahadi Wasi. 2013. “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)â€, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 (1): 124-135.
Saragih, R.F. 1999. “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketaâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun XXIX (4): 350-357.
Soebagjo, Felix Oentoeng. 2007. ‘Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Perbankanâ€, disampaikan pada Diskusi Terbatas ‘Pelaksanaan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia dan Pembentukan Lembaga Independen Mediasi Perbankan’: Tidak Diterbitkan.
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suprayitno, Bambang. 2008. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah dan Bank serta Konsepsi Ke Depannyaâ€, Jurnal Ekonomi & Pendidikan Vol. 5 (2): 204-212.
Wibowo, Yusuf Wahyu. 2017. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)â€, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Lampung: Tidak Diterbitkan.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.