PENEGAKAN HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Nurhuda Kika Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Muhadar Muhadar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Abd Asis Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5701

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, disertai data empiris, yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, semua data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dapat dilihat dari 2 (dua) faktor yakni, pertama faktor intern yang meliputi: faktor pendidikan dan faktor individu, dan kedua faktor ekstern yang meliputi: faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegakan hukum, dan faktor perkembangan global. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap pelaku curanmor ada dua, yakni preventif dan represif. Upaya preventif antara lain memberikan bimbingan dan penyuluhan, meningkatkan aktivitas olah raga dan seni, Sedangkan upaya represif antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pencurian, dan engadakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang di sita serta upaya lainnya dalam rangka untuk penyidikan kasus tersebut, dan selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses.

References

A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books, 2010.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Berdy Despar Magrhobi, Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang), Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Hamzah Ahmad dan Ananda Santoso, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya: Fajar Mulya, 1996.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

J.E. Sahetapy, Pisau Analisis Kriminologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

J.E. Sahetapy & B. Mardjonoreksodiputro, Paradoks dalam Kriminologi, Jakarta: Rajawali, 2008.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

M. Kemal Dermawan, Teori Kriminologi, Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, 2000.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.

Muhammad Mustofa, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Jakarta: Fisip UI Press, 2005.

Romli Atmasasmita, Definisi Kriminologis, Bandung: Tarsito, 2005.

Soerjono Soekanto, dkk, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor, Jakarta: PT Bina Aksara, 1988.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Tim Redaksi, KBBI, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Tim Redaksi BIP, 3 Kitab Undang-Undang KUHper-KUHP-KUHAP beserta penjelasannya, cet. Ke-4, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer-kelompok Gramedia, 2019.

Tongat, Hukum Pidana Materiil, Malang, UMM Press, 2003.

Published

2021-08-31

Citation Check