EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Andi Adwiyah Fiscarina Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Muhadar Muhadar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Wiwie Heryani Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6757

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan pertindungan konsumen. Dan Untuk menganalisis dan memberikan solusi kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan pertindungan konsumen. Tipe penelitian ini adalah empiris. Metode yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh baik data sekunder maupun data primer akan diolah dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kesamaan dan perbedaan karakteristik datanya. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen sudah berjalan tetapi belum efektif sehingga perlu dimaksimalkan, artinya dapat dilihat dalam penyelesaian perkara yang dialami konsumen, pendekatannya melibatkan semua unsur dalam perkara. Dan Kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan perlindungan konsumen mencakup tiga hambatan yaitu: pertama, pengawasan pelaksanaan sanksi, oleh aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjatuhkan sanksi dan sebaiknya harus benar-benar serius. Kedua, tanggung jawab, belum adanya tanggung jawab pelaku usaha yang biasanya delik berujung penggelapan atau penipuan. Ketiga, pengetahuan dan pemahaman hukum, yang masih kurang sehingga biasa kelemahan ini disalahgunakan oleh pelaku usaha.

References

Abdoel Djamali, Pengantar limu Hukum Indonesia, Raja Grafindo 2006.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

----------------, Menguak Teor Hukum (Legal Theory) dan Teor Peradilan (Judicialprudence) Vol I, Kencana, Jakarta, 2009.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2012

Agnes M Toar, Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara, 1988.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Hukum Tentang Perindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta. 2010.

Andi Tenri Famauri, Mediasi Independen Dalam Sengketa E-Bangking, Litera, Yogyakarta, 2018.

Ansorie Sabuan, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 1994.

Bambang Sunggono, Metedologi Hukum Suatu Pengantar, Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2001.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta. 2002.

Eman Suparman, Hukum Perselisihan, Refika Aditamna, Bandung, 2009.

Endang Sri Wahyuni, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Pertindungan Konsumen, Gramadia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Gunawan,T.J., Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2018.

Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Adita Bakti, Bandung, 2014.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase), Visimedia, Jakareta, 2011.

Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.

Leder, M.J., Consumer Law, Macdonald and Evans, Plymouth, 1980.

Lowe, R., Commercial Law, ed. 6, Sweet and Maxwell, London, 1983.

Moeljatno, 1982. Azas-azas Hukum Pidana-Cetakan ke-9, Rineka Cipta, Jakarta.

-------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993.

Munir Fuady, Teor-Teori Besar (grand theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta 2013.

Muhammad Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

Nasution, AZ., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. 2005.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Bandung, 1996,

---------------, Kapita Selekta Hukun Pidana, dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, terjemahan MohammadRadjab, Bhatara, Cet.Kelima, Jakarta, 1996.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty,Yogyakarta, 1989.

Sutipto Rahardjo, IImu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Zainuddin Ali, H., Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Published

2022-02-28

Citation Check