EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6757Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan pertindungan konsumen. Dan Untuk menganalisis dan memberikan solusi kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan pertindungan konsumen. Tipe penelitian ini adalah empiris. Metode yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh baik data sekunder maupun data primer akan diolah dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kesamaan dan perbedaan karakteristik datanya. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen sudah berjalan tetapi belum efektif sehingga perlu dimaksimalkan, artinya dapat dilihat dalam penyelesaian perkara yang dialami konsumen, pendekatannya melibatkan semua unsur dalam perkara. Dan Kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan perlindungan konsumen mencakup tiga hambatan yaitu: pertama, pengawasan pelaksanaan sanksi, oleh aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjatuhkan sanksi dan sebaiknya harus benar-benar serius. Kedua, tanggung jawab, belum adanya tanggung jawab pelaku usaha yang biasanya delik berujung penggelapan atau penipuan. Ketiga, pengetahuan dan pemahaman hukum, yang masih kurang sehingga biasa kelemahan ini disalahgunakan oleh pelaku usaha.
References
Abdoel Djamali, Pengantar limu Hukum Indonesia, Raja Grafindo 2006.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
----------------, Menguak Teor Hukum (Legal Theory) dan Teor Peradilan (Judicialprudence) Vol I, Kencana, Jakarta, 2009.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2012
Agnes M Toar, Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara, 1988.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Hukum Tentang Perindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta. 2010.
Andi Tenri Famauri, Mediasi Independen Dalam Sengketa E-Bangking, Litera, Yogyakarta, 2018.
Ansorie Sabuan, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 1994.
Bambang Sunggono, Metedologi Hukum Suatu Pengantar, Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2001.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta. 2002.
Eman Suparman, Hukum Perselisihan, Refika Aditamna, Bandung, 2009.
Endang Sri Wahyuni, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Pertindungan Konsumen, Gramadia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Gunawan,T.J., Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Kencana, Jakarta, 2018.
Irwansyah dan Ahsan Yunus, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Adita Bakti, Bandung, 2014.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase), Visimedia, Jakareta, 2011.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
Leder, M.J., Consumer Law, Macdonald and Evans, Plymouth, 1980.
Lowe, R., Commercial Law, ed. 6, Sweet and Maxwell, London, 1983.
Moeljatno, 1982. Azas-azas Hukum Pidana-Cetakan ke-9, Rineka Cipta, Jakarta.
-------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993.
Munir Fuady, Teor-Teori Besar (grand theory) Dalam Hukum, Kencana, Jakarta 2013.
Muhammad Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
Nasution, AZ., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. 2005.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Bandung, 1996,
---------------, Kapita Selekta Hukun Pidana, dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995.
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, terjemahan MohammadRadjab, Bhatara, Cet.Kelima, Jakarta, 1996.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty,Yogyakarta, 1989.
Sutipto Rahardjo, IImu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Zainuddin Ali, H., Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.