PERTANGGUNGJAWAB HUKUM PEMBINA YAYASAN DIKAITKAN DENGAN PENGALIHAN ASET YAYASAN SECARA SEPIHAK

Authors

  • Warsifah Warsifah Hukum Bisnis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia
  • Veni Florence Lakie Hukum Bisnis, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v9i1.5950

Abstract

Kekayaan yayasan semuanya milik hanya yayasan, bukan milik organ yayasan, yaitu bukan milik pembina, bukan milik pengurus, dan bukan milik pengawas. Oleh karena itu, semua kekayaan yayasan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada siapa saja, termasuk tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada organ yayasan. Suatu PT hadir dan beraktifitas di masyarakat untuk mencari keuntungan/laba. Kehadiran undang-undang tersebut untuk mengarahkan, menuntun, dan melindungi yayasan agar dapat mencapai tujuannya, yakni dapat mensejahterakan masyarakat. Selain itu, undang-undang tersebut juga sebagai dasar untuk menuntut anggota organ yayasan yang menyalahgunakan kekayaan yayasan, seperti mengalihkan kekayaan yayasan secara sepihak tanpa sepengetahuan yayasan. Tentu saja perbuatan anggota pembina semacam itu melanggar undang-undang yayasan. Oleh karena itu, perbuatan alih kekayaan yayasan secara sepihak itu wajib diminta pertanggungjawab dari pembina secara hukum. Bentuk pertanggungjawab pembina dapat dilakukan secara pidana, yakni menurut tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang meliputi: memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, cet. ke-3.

Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016. Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002. E. Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung, CV. Keni Media, 2016, cet. ke-2. Faizal Kamil, Asas Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Pratik, Jakarta, Badan Penerbit Iblam, 2005.

Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, Jakarta, Forum Sahabat, 2008.

H. R. Abdussalam, Filsafa Hukum, Perspektif Historis, Jakarta, PTIK, 2011.

H.Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT. Alumni, 2013.

H. Salim HS & Erlien Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, PT. Raja Grafinso Persada, 2016, cet. ke-4.

Hanafi Amrani & Mahrus Ali, Sistim Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Depok, Rajawali Pers, 2019, cet.ke-2.

Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS ,. 03(04), 415–425.

Herlina Usman, Nidya Chandra Muji Utami, & Otto Fajarianto. (2019). Model Bahan Ajar Bahasa Inggris Untuk SD Berbasis Pendekatan Kontekstual. JTP - Jurnal Teknologi Pendidikan. https://doi.org/10.21009/jtp.v21i3.11392

Habib Adjie & Muhammad Hafidh, Yayasan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2016.

L&J A Law Firm, Tanya Jawab Hukum Yayasan Bagi Pembina, Pengawas, dan Pengurus, Jakarta, Nera Pustaka, 2013.

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Balai Pustaka, 2013, cet.ke-41.

R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Penerbit Sumber Bandung, 1967.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi, Jogyakarta, Genta Publishing, 2011, cet. ke-2.

S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung, Nuansa Aulia, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelidtian Hukum, Jakarta, (UI-Press), 2015.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok, 2018, cet.ke-15. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Perbit

Citation Check