PERTANGGUNGJAWAB HUKUM PEMBINA YAYASAN DIKAITKAN DENGAN PENGALIHAN ASET YAYASAN SECARA SEPIHAK
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v9i1.5950Abstrak
Kekayaan yayasan semuanya milik hanya yayasan, bukan milik organ yayasan, yaitu bukan milik pembina, bukan milik pengurus, dan bukan milik pengawas. Oleh karena itu, semua kekayaan yayasan tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada siapa saja, termasuk tidak boleh dibagi atau dialihkan kepada organ yayasan. Suatu PT hadir dan beraktifitas di masyarakat untuk mencari keuntungan/laba. Kehadiran undang-undang tersebut untuk mengarahkan, menuntun, dan melindungi yayasan agar dapat mencapai tujuannya, yakni dapat mensejahterakan masyarakat. Selain itu, undang-undang tersebut juga sebagai dasar untuk menuntut anggota organ yayasan yang menyalahgunakan kekayaan yayasan, seperti mengalihkan kekayaan yayasan secara sepihak tanpa sepengetahuan yayasan. Tentu saja perbuatan anggota pembina semacam itu melanggar undang-undang yayasan. Oleh karena itu, perbuatan alih kekayaan yayasan secara sepihak itu wajib diminta pertanggungjawab dari pembina secara hukum. Bentuk pertanggungjawab pembina dapat dilakukan secara pidana, yakni menurut tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang meliputi: memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Referensi
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2002, cet. ke-3.
Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016. Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002. E. Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung, CV. Keni Media, 2016, cet. ke-2. Faizal Kamil, Asas Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Pratik, Jakarta, Badan Penerbit Iblam, 2005.
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, Jakarta, Forum Sahabat, 2008.
H. R. Abdussalam, Filsafa Hukum, Perspektif Historis, Jakarta, PTIK, 2011.
H.Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT. Alumni, 2013.
H. Salim HS & Erlien Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, PT. Raja Grafinso Persada, 2016, cet. ke-4.
Hanafi Amrani & Mahrus Ali, Sistim Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Depok, Rajawali Pers, 2019, cet.ke-2.
Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS ,. 03(04), 415–425.
Herlina Usman, Nidya Chandra Muji Utami, & Otto Fajarianto. (2019). Model Bahan Ajar Bahasa Inggris Untuk SD Berbasis Pendekatan Kontekstual. JTP - Jurnal Teknologi Pendidikan. https://doi.org/10.21009/jtp.v21i3.11392
Habib Adjie & Muhammad Hafidh, Yayasan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2016.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2016.
L&J A Law Firm, Tanya Jawab Hukum Yayasan Bagi Pembina, Pengawas, dan Pengurus, Jakarta, Nera Pustaka, 2013.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Balai Pustaka, 2013, cet.ke-41.
R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Penerbit Sumber Bandung, 1967.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi, Jogyakarta, Genta Publishing, 2011, cet. ke-2.
S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung, Nuansa Aulia, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelidtian Hukum, Jakarta, (UI-Press), 2015.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok, 2018, cet.ke-15. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Perbit
Unduhan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.