KAJIAN HUKUM KELAIKLAUTAN KAPAL MOTOR KAYU TRADISIONAL TRANSPORTASI RUM-BASTIONG

Authors

  • Abdul Rahim Taha Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Irham Rosyidi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Nam Rumkel Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kapal Motor Kayu Tradisional Pelayaran Rum – Bastiong telah memenuhui Kelaiklautan Kapal dari sisi hukum. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis-normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni regulasi hukum dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, dan jurnal-jurnal hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kapal Motor Kayu tradisional Pelayaran Rum – Bastiong belum memenuhui kreteria Kelaiklautan Kapal, secara teknis kapal dibangun tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi dan belum terklasifikasi oleh BKI, dibangun secara tradisional tanpa dokumen pedoman pembangunan dan pengawasan. Secara non teknis tidak memenuhui persayaratan keselamatan kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat, pemuatan, kesejahteran awak kapal dan kesehatan penumpang serta status hukum kapal.

References

Andi Hendrawan, Analisa Indikator Keselamatan Pelayaran Pada Kapal Niaga, Jurnal Saintara, Volume 3 Nomor 2 Maret 2019.

Data dari UPP Soasio Tahun 2019.

Dewan Kelautan Indonesia, Penyusunan Kembali Rancangan (Redesign) Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Dewan Kelautan Indonesia Tahun Anggaran 2012.

Elsi, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Grasindo, Jakarta, 2007.

http://ika.ppns.ac.id/pt-biro-klasifikasi-indonesia-bki/ di unduh pada tanggal 28 Desember 2020

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Mirja Fauzul Hamdi, Kewenangan Pemerintah Terhadap Keselamatan dan Keamanan Perairan Indonesia, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 2, Nomor 1 Januari-Juni 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal

Salmond, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, 1993.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Published

2021-08-31

Citation Check