KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI

Authors

  • Patma Patma Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Suwarti Suwarti Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Nam Rumkel Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5703

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum jual beli yang dilakukan oleh ahli waris terhadap harta warisan yang belum dibagi. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research. Jenis dan sumber data adalah mengenal dari mana data diperoleh, apakah data yang diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau data diperoleh dari sumber tidak langsung (data sekunder). Data yang diperoleh baik secara sekunder dan primer dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli tanah warisan yang belum dibagi adalah pembeli dapat mengajukan gugatan secara perdata terhadap penjual, serta notaris dan PPAT yang merupakan pejabat umum yang terlibat dalam proses pembuatan akta jual beli tanah warisan tersebut, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata Selain itu, pembeli juga dapat mengajukan tuntutan secara pidana, yaitu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

References

Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

I Made Dwi Oka Putriyantini, Penyeleseain Sengketa Hak Atas Tanah Karena Perbuatan Hukum Jual Beli, Mataram: 2011.

Iman Sudiyat, “Peta Hukum Waris Indonesia”, Kertas Kerja Simposium Hukum Waris Nasional.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2003.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang, Jakarta: Kencana diterbitkan atas kerjasama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers, 2018.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Published

2021-08-31

Citation Check