DISPARITAS SANKSI PIDANA DALAM PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI SOA-SIO

Authors

  • Nurmala Ismail Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Tri Syafari Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia
  • Nam Rumkel Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Khairun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5702

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana yang menyebabkan disparitas terhadap perkara persetubuhan anak. Pengertian Disparitas yang dimaksud Penulis yakni Disparitas secara etimologi yaitu berbeda sedangkan Disparitas Pemidanaan (Disparity of sentencing) menurut terminologi adalah penjatuhan pindana yang tidak sama atau tidak seimbang oleh hakim. Tipe penelitian ini adalah normative-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat hal yang terkait dengan perbedaan ketiga putusan ini yaitu Jumlah perbuatan Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Korban, Umur Korban pada saat terjadi Tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, Pasal yang diterapkan dan Akibat yang ditimbulkan saat terjadi tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur. Dari keempat faktor tersebut sudah kelihatan terdapat perbedaan yang menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Terdapat beberapa pertimbangan yang menimbulkan Disparitas pada Putusan nomor: 37/PID.SUS/2018/PN.Sos, nomor: 46/PID.SUS/2018/PN.Sos dan nomor: 47/PID.SUS/2018/PN.Sos yakni (1) adanya pernyataan memaafkan dari pihak korban, (2) perbuatan pengulangan dimana sedikit banyaknya jumlah pengulangan tidak pidana tersebut, dan (3) pelaku adalah orang penduduk asli dari wilayah hukum pengadilan Negeri tersebut.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Cetakan Kedua, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung, 2002.

Allan Manson, The Law of Sentencing, New York: Irwin Law, 2014.

Harkristuti Harkrisnowo, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia, 8 Maret 2003.

Jhoni Ibrahim, Teori dan Metologi Penelitian Hukum Normative, Malang: Bayu Media Publishing, 2006.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Litbang Mahkamah Agung, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2011.

M. Abdar Sulton S., Kamus Lengkap Bahasa Dunia, Jakarta: Garda Media, 1999.

Munir Fuadi, Aliran Hukum Kritis: Pradigma Ketidakberdayaan Hukum, Cetakan Ke-1, Bandung: PT Citra Adibhakti, 2003.

Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana, Cetakan Ke-2, Jakarta: Erlangga, 1984.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Widom CS (1999). "Posttraumatic stress disorder in abused and neglected children grown up". The American Journal of Psychiatry. 156(8): 1223–9. PMID 10450264

Published

2021-08-31

Citation Check